Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pajak Perempuan Menikah: ‘Ikut Suami’ atau Sudah Mandiri?

Nizar Akhmad Zatnika, mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
27/11/2025 20:14
Pajak Perempuan Menikah: ‘Ikut Suami’ atau Sudah Mandiri?
Nizar Akhmad Zatnika(DOK PRIBADI)

ISU mengenai wajib pajak orang pribadi (WP OP) perempuan yang telah menikah masih menjadi topik menarik dalam konteks perpajakan di Indonesia. Dalam praktiknya, banyak perempuan yang belum memahami bagaimana status perpajakan mereka setelah menikah: apakah harus 'ikut suami' atau dapat berdiri sendiri sebagai wajib pajak yang mandiri. Pertanyaan ini tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga menyentuh aspek kemandirian ekonomi perempuan di era modern.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan peraturan turunannya menjelaskan bahwa perempuan yang sudah menikah pada dasarnya memiliki hak untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri, sepanjang ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suaminya. Namun, jika tidak ada perjanjian tersebut, status pajak istri akan bergabung dengan suaminya. Artinya, penghasilan istri akan dianggap sebagai bagian dari penghasilan suami dan dilaporkan dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bersama.

Kondisi ini menimbulkan perdebatan, terutama di kalangan perempuan karier yang telah memiliki penghasilan signifikan sebelum menikah. Bagi sebagian perempuan, status 'ikut suami' dalam pajak dianggap mengurangi kemandirian finansial dan profesional mereka. Di sisi lain, bagi pasangan yang memilih sistem keuangan rumah tangga bersama, penggabungan status pajak justru dianggap lebih praktis dan efisien.

Selain itu, aspek administrasi juga menjadi pertimbangan penting. Ketika seorang istri memiliki NPWP sendiri tanpa perjanjian pemisahan harta, akan ada potensi perbedaan dalam penghitungan pajak yang bisa menimbulkan kerancuan. Oleh karena itu, penting bagi pasangan suami istri untuk memahami sejak awal konsekuensi dari pilihan status perpajakannya. Konsultasi dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak atau konsultan pajak menjadi langkah bijak untuk menghindari kesalahan pelaporan.

Di tengah meningkatnya kesadaran perempuan terhadap kemandirian ekonomi, sudah selayaknya kebijakan perpajakan juga menyesuaikan diri dengan dinamika sosial masyarakat. Pajak seharusnya tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga alat untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan. Memberikan ruang yang lebih jelas bagi perempuan menikah untuk menentukan status pajaknya merupakan langkah penting menuju sistem perpajakan yang inklusif dan responsif terhadap perubahan zaman.

Pada akhirnya, pilihan antara 'ikut suami' atau 'mandiri' dalam hal perpajakan tidak bisa dinilai benar atau salah secara mutlak. Semua bergantung pada kesepakatan pasangan dan kondisi ekonomi masing-masing. Yang terpenting adalah kesadaran bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk diakui sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab dan berdaulat atas penghasilannya sendiri.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya