Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
RENCANA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek dinilai belum menjadi win-win solution untuk menengahi polemik antara angkutan umum dan angkutan berbasis aplikasi daring.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menilai salah satu poin yang direvisi dalam Permenhub 32/2016 ialah ada nomenklatur angkutan umum dan angkutan khusus untuk jenis transportasi yang berbasis aplikasi daring. “Yang membingungkan di draf aturannya nanti ada umum dan khusus. Sekarang yang taksi resmi biasa saja sudah mempunyai aplikasi. Jadinya apa umum-khusus,” kata Djoko saat dihubungi, kemarin.
Perhitungan tarif, menurut Djoko, juga akan sangat berbeda karena angkutan umum konvensional dimiliki perusahaan, sedangkan yang berbasis daring dimiliki pribadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Iskandar Hartanto, seusai mengumpulkan seluruh kepala dinas perhubungan provinsi se-Indonesia, mengatakan pihaknya telah mengadakan uji publik dan sosialisasi revisi 11 poin Permenhub 32/2016 itu ke beberapa daerah. Awal April, beleid transportasi daring itu ditargetkan terbit.
Pudji menjelaskan salah satu dari poin tersebut, misalnya, akan menentukan tarif atas dan tarif bawah untuk transportasi daring yang pengaturannya diserahkan ke pemerintah daerah. “Ada tarif batas atas dan bawah karena ini yang menjadi gejolak, khususnya para taksi resmi atau existing sekarang.” (Adi/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved