Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMERINTAH terus menambah amunisi yang dapat dipergunakan untuk menggali informasi keuangan milik wajib pajak yang diduga tidak benar pembayaran pajaknya.
Kemarin, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan melalui Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab).
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak mengatakan sistem tersebut dapat mempersingkat proses pembukaan data rekening nasabah terutama yang menyangkut informasi perpajakan dalam rangka penyelidikan dari enam bulan menjadi hanya dua minggu.
“Untuk pembukaan data rekening nasabah dalam rangka penyelidikan, dibutuhkan rata-rata 239 hari per permohonan dan melalui 20 pejabat untuk menandatangani,” kata dia.
Menkeu berharap proses pengajuan selama dua pekan masih dapat diperpendek lagi agar mampu menyaingi kecepatan perpindahan akun nasabah perbankan.
Selain manfaat efisiensi waktu, aplikasi itu memiliki kelebihan fitur seleksi secara otomatis terhadap permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mempercepat proses, dan sistem mengelompokkan permintaan berdasarkan bank.
Fitur tersebut mengurangi jumlah surat perintah yang ditandatangani, mempermudah penelusuran surat, dan menyediakan statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank.
Namun, proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.
“Penerapan ini akan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak untuk mendukung program-program pembangunan nasional,” kata Sri.
Akasia-Akrab juga merupakan wujud konkret Indonesia menyambut era keterbukaan informasi dalam pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI).
Saat ditemui di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyebutkan potensi yang dapat diraih dalam amnesti pajak masih besar menjelang berakhirnya program tersebut 31 Maret 2017. “Saya berharap (wajib pajak) yang besar-besar ikut karena memang belum semua,” kata Ken.
Dia mengaku sudah mengantongi data-data mengenai wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak.
Ditjen Pajak mencatat bahwa pada pekan lalu terdapat dana masuk repatriasi sebesar Rp9 triliun. (Dro/Ant/B-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved