Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Importir Daging Bikin Sri Mulyani Geram

Fathia Nurul Haq
03/3/2017 08:51
Importir Daging Bikin Sri Mulyani Geram
(MI)

KUOTA impor daging beku dan sapi naik ratusan persen, tapi harga daging di pasaran tidak kunjung turun. Kondisi tersebut memantik kecurigaan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan adanya kongkalikong di antara sebagian para importir daging.

Eks direktur Bank Dunia itu pun geram lantaran masih banyak importir da­ging yang ternyata mengabaikan kewajiban perpajakan mereka. Hal tersebut disampaikannya seusai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kemenkeu, kemarin.

Menurut menkeu, kerja sama dengan KPPU diharapkan dapat menciptakan struktur usaha yang lebih efisien dan berkeadilan. Komitmen itu muncul karena selama ini ditemukan kenaikan harga pangan yang sulit dikendalikan, yang diduga sebagai dampak permainan harga pelaku kartel.

Padahal, menurut dia, tingginya harga komoditas tertentu, seperti daging sapi, bisa menggerus daya beli masyarakat.

“Diperkirakan beberapa kenaikan harga pangan itu bukan terjadi secara alamiah,” ujar Ani, sapaan akrab Menkeu.

Pada 2016, impor daging sapi beku naik hingga lebih dari 200% ketimbang tahun sebelumnya. Impor daging sapi segar melonjak hingga 900%-an. Walakin, harga daging di pasaran bertahan di atas Rp110 ribu per kilogram. “Coba cek harga di Malaysia dan Singapura, mereka impor juga. Harga di dalam negeri kita ketimbang dua negara itu bisa naik 30%-40% lebih mahal dengan dikalikan volume yang sekarang,” tuturnya.

Yang membuat Ani kian berang, di tengah menguatnya bisnis para importir daging dan sapi tersebut, ialah hanya sebagian dari mereka yang taat menyetor pajak atau surat pemberitahuan (SPT).

Umpama, berdasarkan data Kemenkeu pada 2015, dari 2.541 wajib pajak yang terkait dengan perdagangan dan importir sapi, hanya 191 wajib pajak, atau sekitar 8%, yang lapor SPT, sedangkan yang membayar pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan 29 hanya sekitar 3%.

Dalam penyelisikan Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai, ditemukan 81% importir daging sapi tidak terdaftar dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) impor daging.

“Ada yang KLU-nya impor elektronik, saya tidak tahu ini sapinya ada baterainya atau gimana?” sindir Ani.

Lebih lanjut, pihaknya akan mencocokkan data yang dimasukkan importir di dokumen impor dengan data yang dimasukkan di dokumen pajak. “Jika tidak sinkron, saya akan laporkan itu ke Kementerian Perdagangan supaya izin impor dicabut,” ancam Ani.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berjanji memberikan semua data terkait kepada Kemenkeu. Data itu termasuk jeroan, kulit, dan tulang yang kerap diklaim sebagai hak milik rumah potong hewan yang semestinya dikenakan pajak pertambahan nilai juga saat dijual. “Sudah cukup era mengeruk keuntungan berlebih.

Sekarang masyarakat harus bisa menikmati komoditas berkualitas dengan harga pantas,” kata Enggar dalam kesempatan sama.

Ia pun memberikan tenggat kepada para feedloter (penggemukan sapi) untuk mengajukan harga pokok daging, pekan ini.

Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan selama ini para pelaku impor dan distribusi daging yang terbukti melakukan kartel dagang hanya diganjar hukuman denda maksimal Rp25 miliar. Ia mengakui itu tidak sebanding dengan kerugian masyarakat. “Kami usulkan harusnya denda 30% dari harga jual,” ujar Syarkawi. (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya