Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

DPR Percaya Freeport Punya Iktikad Baik

Anastasia Arvirianty
26/2/2017 08:14
DPR Percaya Freeport Punya Iktikad Baik
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KETENTUAN untuk melakukan divestasi saham perusahaan pertambangan dalam UU Mi­neral dan Batu Bara sudah sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Oleh karena itu, penegasan pemerintah agar PT Freeport Indonesia (FI) melakukan divestasi 51% saham merupakan bentuk kedaulatan negara atas sumber daya alam.

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 berbunyi ‘Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’.

“Kalau kemudian Freeport mengancam ke mahkamah arbitrase, itu biasa setiap kali kontrak akan berakhir dan belum menemukan titik temu. Kami mendukung sikap pemerintah. Ke arbitrase hanya kalau ada perselisihan,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu di Jakarta, kemarin.

Komisi VII DPR telah mengundang Dewan Komisaris PT FI ke DPR dan mereka menyimpulkan ada iktikad baik dari manajemen FI terkait dengan klausul divestasi saham dan pengembangan smelter sebagai amanat UU Minerba.

Oleh karena itu, anggota Komisi VII Rofi Munawar meminta manajemen FI segera melaporkan kondisi operasional dan ketenagakerjaan sehingga tidak diperlukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan perusahaan. “Jangan karena alasan operasional, FI merumahkan ribuan karyawan mereka. Saya yakin perusahaan memiliki formula bijak terhadap karyawan.”

Pakar hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanagara Jakarta Ahmad Redi menilai Indonesia berpeluang memenangi sengketa bila FI melawan ke arbitrase internasional.

“Bahkan pemerintah bisa juga jadi pihak yang menggugat. Dalam konteks kontrak karya (KK) diatur, per­usahaan harus memberikan divestasi saham 51% sejak 2011, tetapi itu tidak dilakukan. Pasal 23 KK menyebutkan dari waktu ke waktu harus mematuhi peraturan KK. Negara bukan hanya jadi pihak yang beperkara sebagai tergugat, melainkan juga menggugat,” ujar Redi seusai diskusi bertajuk Republik Freeport di Warung Daun, Jakarta Pusat, kemarin.

Kalaupun kalah, lanjut Redi, Indonesia hanya perlu mengizinkan FI mengeksplorasi konsentrat tanpa diolah di smelter. Namun, bila FI yang kalah, kerugian mereka jauh lebih besar. “Kerugian paling besar ialah jatuhnya harga saham di bursa AS.”

Bentuk konsorsium
Pengamat energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Fahmy Radhi mengusulkan pemerintah agar membentuk konsorsium apabila kelak mengelola aset FI. Sebelumnya, berkembang wacana pengalihan pengelolaan FI kepada PT Inalum (persero).

“Lebih baik dikelola konsorsium pertambangan yang terdiri dari perusahaan pelat merah seperti Inalum dan Antam. Cara tersebut menjadi solusi dari keterbatasan dana serta menjadi kekuatan untuk mengelola dengan lebih baik. Kalau dikelola parsial, berat ke depannya karena membutuhkan dana besar,” ungkap Fahmy.

Pembentukan konsorsium, lanjut Fahmy, bersifat fleksibel. Itu bisa dengan konsorsium baru yang khusus menangani pengelolaan FI atau menjadi bagian dari konsorsium energi yang tengah diwacanakan pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian BUMN.

“Apabila memang menggunakan konsorsium energi tersebut, ya, tidak masalah, tinggal melibatkan badan usaha milik daerah,” tandas Fahmy. (MC/Mtvn/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya