Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Chappy Hakim Undur Diri Sebagai Presdir Freeport

Annisa Ayu Artanti
18/2/2017 17:15
Chappy Hakim Undur Diri Sebagai Presdir Freeport
(Dok. MI)

PT Freeport Indonesia (PT FI) mengumumkan perubahan manajemennya. Presiden Direktur Freeport Indonesia Chappy Hakim resmi mengundurkan diri dari jabatannya dan kembali ke posisinya semula sebagai penasehat perusahaan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Sabtu (18/2), Chappy mengatakan suatu kehormatan bagi dirinya telah dipercaya menjabat sebagai Presiden Direktur Freeport.

"Adalah kehormatan bagi saya untuk menjabat sebagai Presiden Direktur PT FI dan saya menaruh hormat pada perusahaan dan anggota-anggota timnya yang berbakat," kata Chappy.

Menurutnya, menjabat sebagai petinggi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut memerlukan komitmen yang luar biasa. Untuk itu, agar perusahaan terus berkembang menjadi lebih baik ia memilih untuk mundur.

"Menjabat sebagai Presiden Direktur PT FI memerlukan komitmen waktu yang luar biasa, saya telah memutuskan bahwa demi kepentingan terbaik bagi PT FI dan keluarga saya, saya mengundurkan diri dari tugas-tugas saya sebagai Presiden Direktur," jelas Chappy.

Setelah mundur dari jabatan tersebut, Chappy menyatakan dirinya tidak serta merta meninggalkan Freeport. Dia tetap akan menjabat sebagai dewan penasehat perusahaan tersebut.

"Melanjutkan dukungan saya kepada perusahaan sebagai penasehat," ucap Chappy.

Chief Executive Officer Richard C. Adkerson dan President Freeport-McMoRan Inc menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Chappy atas sumbangsihnya terhadap Freeport Indonesia.

"Kami memahami bahwa ini adalah keputusan yang sulit dibuat oleh Pak Chappy. Kami menyampaikan apresiasi atas jasa-jasa dan dukungan beliau terhadap perusahaan. Kami berharap untuk terus dapat menerima nasehat-nasehat dan saran-saran beliau," pungkas Richard.

Sekadar informasi, Chappy resmi menjadi Presiden Direktur Freeport Indonesia sejak November 2016 lalu. Selama menjabat tiga bulan ia langsung dihadapkan dengan banyak peraturan yang mengharuskan dirinya memutuskan satu keputusan penting.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, Freeport harus memutuskan perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) karena akan berkaitan dengan izin ekspor konsentrat.

Freeport meminta jaminan hukum dan fiskal jika harus berubah menjadi IUPK.

Lalu, dalam PP tersebut juga diharuskan mendivestasikan saham 51 persen setelah tahun kesepuluh produksi. Sekadar mengingatkan, Freeport sudah mulai berproduksi sejak 1967, berarti Freeport sudah 50 tahun di Indonesia tetapi divestasi yang dikeluarkannya baru 9,36 persen.MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya