PASCAPENETAPAN upah minimum 2016 di seluruh wilayah Indonesia, pertentangan antara buruh dan pengusaha kian memanas. Buruh mengancam melaksanakan pemogokan nasional yang mencapai puncaknya besok. Pengusaha memilih menggugat ke pengadilan hingga memensiun dini ribuan karyawan.
Kendati pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sebagian buruh menolak penetapan UMP sesuai dengan PP itu.
Sejumlah provinsi pun memutuskan untuk tidak mengikuti penghitungan UMP sesuai dengan PP 78/2015 yang memakai angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar. Bila berpedoman pada PP itu, penaikan UMP 2016 sebesar 11,5%
Kemarin, PT Maspion menyatakan berencana menawarkan pensiun dini bagi 1.800 karyawan akibat terlalu berat menerapkan upah minimum kabupaten/kota Jawa Timur 2016. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan upah minimum naik 12,5% ketimbang 2015.
Dalam menanggapi itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta pengusaha tidak gegabah dan menahan keinginan untuk memensiun dini karyawan.
"Kami minta jangan dululah. Tolong dipikirkan ulang, kasihan para pekerja kalau dipensiundinikan. Kami juga minta kepada teman-teman pekerja agar memahami situasi dunia usaha yang sedang tidak mudah untuk sekarang ini. Jangan saling menekan, jangan saling mengancam," ujar Hanif saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Hanif mengingatkan para pekerja tidak mengedepankan tuntutan tanpa memperhitungkan kemampuan bayar dari dunia usaha. Para pekerja dan pengusaha diminta saling memahami dan bekerja sama guna keluar dari situasi sulit sekarang ini.
Menurut Hanif, pemerintah meluncurkan PP Pengupahan untuk melindungi semua pihak, baik pekerja maupun dunia usaha. Jika ada yang tidak puas, dapat dirundingkan bersama. Demonstrasi yang dipolitisasi, tegas Hanif, tidak akan menyelesaikan masalah. Demo dan gugatan Di Batam, buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melanjutkan demontrasi menuntut pencabutan PP 78/2015.
Sementara itu, jumlah buruh pengunjuk rasa di Cimahi, Jawa Barat, semakin sedikit pascadpengesahan upah minimum kota (UMK). Orator kerap meminta buruh jangan berleha-leha dan bersantai di taman. Bahkan, beberapa buruh ditugasi menjemput paksa teman mereka agar mendekati mobil bak terbuka yang dijadikan panggung orasi.
Di lain pihak, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surakarta akan menggugat penetapan UMK Kota Surakarta sebesar Rp1.418.218 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menganggap Keputusan Gubernur No 560/66/2015 tertanggal 20 November 2015 tentang penaikan upah minimum 2016 sebesar 16% menyalahi PP Pengupahan.
Ketua Apindo Karawang Syamsul Sobar juga menyatakan keberatan pengusaha terhadap penetapan UMK Karawang yang mencapai Rp3.330.505, tertinggi di Jawa Barat. UMK itu naik 12,6% jika dibandingkan dengan tahun ini yang sebesar Rp2.957.450.
Menurut Syamsul, besaran UMK itu membuat 65 ribu pekerja perusahaan tekstil, sandang, kulit, dan garmen terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). (Mus/Wan/DG/CS/WJ/PO/BB/HK/TS/UL/NV/RS/FL/E-1)