Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Freeport belum Rengkuh Status Barunya

14/2/2017 09:17
Freeport belum Rengkuh Status Barunya
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi bagi dua raksasa tambang, PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Namun, diduga terbitnya dokumen konversi dari kontrak karya (KK) mendapat resistensi lantaran belum ada kesepakatan terkait dengan kepastian fiskal dan hukum.

Juru bicara PTFI Riza Pratama berkukuh pihaknya menginginkan jaminan stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang serupa dengan KK. “Itu persyaratan penting, utamanya dalam rencana investasi jangka panjang PTFI,” kata dia via pesan singkat, kemarin.

Menurut dia, persyaratan yang ditetapkan bagi IUPK, antara lain soal perpajakan, bertentangan dengan hak-hak Freeport yang tertuang dalam KK dan berlaku sampai 2021. Di lain pihak, tanpa status IUPK, pihaknya tidak bisa melakukan ekspor konsentrat. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 1/2017.

Kala disinggung apakah Freeport bakal menolak IUPK terbitan pemerintah di tengah masa tanggap selama 3 bulan, Riza menjawab, “PTFI akan mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat tertentu.”

Juru bicara AMNT Rubi Purnomo juga belum bisa berkomentar banyak perihal status IUPK. Perusahaan yang dikuasai keluarga Panigoro itu masih menunggu surat resmi dari pemerintah soal dokumen IUPK. “Kami sudah mengajukan permohonan perubahan KK menjadi IUPK disertai kondisi-kondisi yang diharapkan untuk disetujui pemerintah,” tutur Rubi.

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan akan berdiskusi dengan Kementerian Keuangan perihal keinginan PTFI untuk menggunakan aturan perpajakan seperti tertera dalam KK meski statusnya kelak IUPK. “Nanti Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan lama, mana yang tidak, karena ini domain UU Pajak, seperti perda dan sebagainya.”

Di sisi lain, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengaku menunggu respons remi perusahaan terkait dengan perubahan status mereka dari KK menjadi IUPK. (Tes/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya