Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Santunan Kecelakaan Naik 100%

14/2/2017 09:15
Santunan Kecelakaan Naik 100%
(ANTARA/Audy Alwi)

PEMERINTAH menaikkan santunan korban kecelakaan yang diberikan PT Jasa Raharja hingga 100% tanpa diikuti kenaikan iuran ataupun sumbangan. “Kita melihat dari sisi keuangan Jasa Raharja, itu dimungkinkan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Penaikan santunan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Itu juga termaktub dalam PMK No 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sri mengatakan kenaikan santun-an itu dibutuhkan untuk meningkatkan perlindungan dasar pada masyarakat. Pun, jumlah tanggungan belum pernah naik sejak 2008.
“Pemerintah melihat bahwa jumlah penumpang angkutan meningkat cukup banyak, sementara tingkat kecelakaan semakin kecil, maka santunan dimungkinkan untuk di-tingkatkan,” kata dia.

Meski dalam PMK disebutkan kenaikan santunan berlaku mulai 1 Juli 2017, Sri berharap itu bisa dipercepat sebelum Lebaran 2017 yang diestimasi pada 25-26 Juni, mengingat pada periode itu banyak orang melakukan perjalanan.

Dirut PT Jasa Raharja Budi Setyarso menambahkan, selain adanya kenaikan santunan, manfaat baru itu juga memberikan penggantian biaya P3K dan biaya ambulans yang belum pernah ada sebelumnya. “Berdasarkan pengalaman dengan Polri, korban meninggal dunia sebagian karena terlambat penanganan dan ketidakjelasan pembiayaan. Sekarang ini Jasa Raharja ikut membayar sehingga pihak penolong ada keyakinan akan dibayar,” ujarnya.

Berdasarkan PMK No 15/2017 dan PMK No 16/2017, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta. Namun, bagi penumpang angkutan udara, jumlah tanggungan tidak berubah, yakni bagi korban meninggal dunia Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, dan biaya perawatan Rp25 juta. (Dro/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya