Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KURANGNYA realisasi dana repatriasi dari amnesti pajak sebesar Rp29 triliun dari komitmen sebesar Rp141 triliun masih dicermati Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah kesulitan repatriasi dana tersebut karena faktor negara tempat uang tersebut berada atau memang wajib pajak (WP) yang tidak mau merepatriasi dananya.
“Kalau tidak mau repatriasi, ya akan kami anggap sebagai penghasilan sesuai Pasal 13 UU Pengampunan Pajak, tarif biasa,” ujar Ken saat jumpa pers di Jakarta, kemarin.
WP badan dan orang pribadi yang gagal atau membatalkan repatriasi sampai tenggat amnesti pajak akan terkena penalti 25% dan 30% sesuai UU Pajak Penghasilan reguler.
Hingga 31 Desember 2016 lalu, akumulasi deklarasi aset berdasarkan surat pernyataan harta senilai Rp4.295 triliun, naik sebesar Rp1.763 triliun dari periode I sebesar Rp2.533 triliun. Nilai deklarasi harta tersebut mencakup komitmen repatriasi dana yang mencapai Rp141 triliun, bertambah Rp4 triliun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Realisasi repatriasi dana baru mencapai Rp112 triliun, lebih rendah Rp29 triliun dari total komitmen repatriasi wajib pajak yang mengikuti prog-ram amnesti pajak hingga akhir tahun lalu. Pemerintah sendiri menargetkan dana repatriasi mencapai Rp1.000 triliun selama sembilan bulan berlakunya amnesti pajak.
Jika menghitung dari realisasinya, target tersebut baru tercapai 11,2%.
Sementara itu, masa berlaku program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017 atau tinggal 45 hari lagi. Sebelumnya, Sekretaris Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan melesetnya realisasi dari komitmen repatriasi dipicu berbagai faktor.
“Salah satunya, awalnya (pengusaha) mungkin dipastikan bisa mendapatkan uangnya, ternyata tidak bisa, sehingga mau tidak mau mereka (mengubah) repatriasi menjadi dek-larasi.” (Ant/Dro/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved