Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Penerapan Harga Eceran Tertinggi Gula dinilai Belum Maksimal

Uta
08/2/2017 01:50
Penerapan Harga Eceran Tertinggi Gula dinilai Belum Maksimal
(Dok.MI)

DIREKTUR Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengaku menerima informasi terkait adanya penimbunan sejumlah komoditi pangan sebelum masuk ke pasar. Hal ini menurutnya bisa saja mengindikasikan adanya permainan yang mempengaruhi harga di pasar sehingga kebijakan penerapan harga eceran tertinggi (HET) pangan khususnya gula belum bisa maksimal.

“Harga yang tiba di pedagang dengan yang ditentukan berbeda, ini tanggung jawab Bulog. Dari sini bisa kita liat ada permainan. Bulog itu tidak transparan, mereka menciptakan ruang gelap sendiri,” kata Uchok kepada wartawan di Jakarta Selasa (7/2).

Ia menekankan, sesuai tugasnya, Bulog berperan dalam sisi distribusi. Namun fungsi tersebut dinilainya tak berjalan baik. Bulog yang tak berfungsi dengan baik, justru kerap menjadi penghambat atas kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sendiri.

"Harusnya yang dilakukan Bulog itu adalah menjaga stok di pasar,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri berpendapat, kelemahan Bulog sejauh ini adalah tidak memiliki kemampuan untuk mendistribusikan barang sampai ke pasar. Menurutnya Bulog terkesan tak ubahnya dengan pedagang.

“Dia (Bulog) dapat kuota, lalu menjualnya ke pengusaha, pengusaha lalu ke pengusaha kecil, baru masuk ke pedagang, ini juga akan berat. Maka saran kami kalau ini mau efektif, Bulog itu harus masuk ke pasar. Atau siapapun yang ditunjuk pemerintah mendapatkan kuota, baik itu impor ataupun lokal, mereka harus bisa masuk ke titik struktur pasar,” tuturnya.

Senada, Ekonom Senior Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Fadhil Hasan menuturkan, selama ini untuk melaksanakan dan memastikan stabilisasi suatu harga komoditas pangan strategis, pemerintah menunjuk Perum Bulog sebagai stabilisator.

“Namun selama ini Bulog kerap tak berhasil melaksanakan tugasnya. Karenanya kesepakatan untuk menetapkan HET komoditas seperti gula bisa dilakukan, ini agar Bulog berhasil menjalankan fungsinya,” kata Fadhil menanggapi ditetapkannya HET untuk gula.

Selain kesepakatan HET antara produsen dan distributor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini juga melakukan pemangkasan jalur distribusi dari produsen ke konsumen. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta sektor swasta dalam pendistribusian gula. (Uta/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya