Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Negara akan Turunkan Pajak Penghasilan

Anastasia Arvirianty
18/11/2015 00:00
Negara akan Turunkan Pajak Penghasilan
Darmin Nasution, Menko Perekonomian(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Pemerintah sedang menyusun paket kebijakan stimulus ekonomi jilid VII yang masih fokus untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

PEMERINTAH berencana menurunkan tarif pajak penghasilan atas gaji, tunjangan, upah, dan hasil pekerjaan lainnya. Insentif ini nantinya akan menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid VII.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengakui penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tersebut diperlukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat, sekaligus melengkapi kebijakan penaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp3 juta per bulan yang sudah diterapkan.

"Tapi, masih perlu rapat lagi, kami kaji lagi. Dalam situasi begini, kalau ada (insentif) yang lain bisa lebih bagus. Ini juga untuk membantu korporasi," katanya dalam diskusi ekonomi di Jakarta, kemarin.

Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawadi mengungkapkan insentif berupa pengurangan pajak tersebut nantinya akan diberikan kepada pelaku sektor usaha yang padat karya, dengan sejumlah syarat.

Salah satu syarat untuk mendapat keringanan pajak adalah pelaku usaha wajib menyerap tenaga kerja minimal 2.000 tenaga kerja domestik. "Untuk padat karya, misalnya, kita lagi pikirkan untuk pengurangan pajak penghasilan badan (tax allowance)," ujarnya.

Edy menjelaskan pemberian insentif pajak itu merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri padat karya. Upaya ini merupakan bagian dari paket kebijakan stimulus ekonomi jilid VII yang segera diterbitkan pemerintah.

Rencana penurunan PPh Pasal 21 disambut baik kalangan pengusaha. Kebijakan tersebut meringankan beban perusahaan.

"Itu sangat membantu sekali tentunya, kan ada perusahaan yang menanggung pajak karyawannya, jadi pajak karyawan yang bayar perusahaan," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit saat dihubungi, kemarin.

Dia mengaku dampak kebijakan ini mungkin belum terasa signifikan, karena saat ini sudah hampir akhir tahun. Namun, jika diberikan dalam banyak aspek, lambat laun pasti akan terasa dampaknya.

Proteksi industri

Untuk melindungi industri domestik, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengatur secara mendetail segala sektor usaha mana yang boleh maupun yang tertutup dimasuki investor asing.

Deputi BKPM Azhar Lubis mengatakan masih tengah melakukan pembahasan lintas kementerian/lembaga terkait keputusan sektor mana saja yang akan terbuka maupun tertutup.

Selain itu, pemerintah juga menyinkronisasikan evaluasi dengan setiap asosiasi bidang usaha. "Kita tinggal membahas sector by sector. Mana yang dibuka, mana yang tidak, itu tentunya tergantung hasil kesepakatan," ujar dia saat ditemui di Jakarta, kemarin.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) I Gusti Putu Suryawirawan mengusulkan penataan kembali regulasi investasi asing di industri teknologi rendah. "Dari pandangan kami, memang seharusnya kita punya roadmap. Mana sih yang dikatakan industri low technology, mana medium, mana high," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji usulan terkait bidang usaha yang memproduksi produk-produk elektronika berkategori low technology.

"Kami menerima masukan agar bidang usaha ini ditutup untuk asing, mengingat produsen-produsen dalam negeri banyak yang telah memiliki kemampuan untuk memproduksi produk-produk tersebut," ujarnya.

Saat ini BKPM sedang mengkaji perubahan istilah daftar negatif investasi (DNI) menjadi panduan investasi untuk menciptakan persepsi positif tentang iklim investasi di Indonesia. (Jay/Wan/Dro/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya