Pemerintah memprioritaskan alokasi gas bumi untuk program pemerintah seperti konversi BBM ke BBG dan jaringan gas kota. Setelah itu, pasokan gas bumi akan diberikan untuk membantu produksi minyak bumi (lifting), industri pupuk, dan terakhir untuk industri berbahan baku gas. Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM 37/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Beleid baru itu menggantikan Permen 3/2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
"Tadinya di aturan lama itu gas untuk lifting, pupuk, lalu listrik. Sekarang gas bumi untuk rumah tangga dan transportasi," ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja di Jakarta, kemarin. Menurutnya, prioritas gas ke industri untuk efisiensi yang bisa menambah daya saing industri nasional. "Setelah itu baru untuk pembangkit listrik berbahan bakar gas," tuturnya.
Regulasi anyar itu juga mengatur monetisasi gas suar bakar (flare gas), yakni gas sampingan hasil kegiatan eksplorasi dan produksi serta pengolahan migas. Pasalnya, sebelum ada aturan itu, harga flare gas disamakan dengan harga gas biasa yang lebih mahal. "Ada mekanisme pemanfaatan di hulu dan oleh bahan usaha niaga (hilir)," tuturnya.
Direktur Pembinaan Program Ditjen Migas Agus Cahyono menandaskan pihaknya juga mengatur alokasi gas kepada badan usaha. Pemerintah bakal memprioritaskan alokasi gas untuk BUMN. Setelah itu, prioritas alokasi gas bakal diberikan kepada BUMD dan kemudian untuk swasta. "Swasta bukan dianaktirikan. Mereka bakal memperoleh gas bila memiliki infrastruktur gas atau kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG). Untuk dapat alokasi, swasta akan melalui lelang," terangnya. Kendati demikian, pemerintah bakal tetap menerbitkan aturan posisi badan penyangga untuk mengatur pembelian, distribusi, dan penjualan gas. "Itu masih di Kementerian Perekonomian," tandasnya.