Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Avtur Naik 70%, Asosiasi Maskapai Desak Tarif Batas Atas Naik

Insi Nantika Jelita
01/4/2026 14:57
Avtur Naik 70%, Asosiasi Maskapai Desak Tarif Batas Atas Naik
Ilustrasi(Antara)

ASOSIASI Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) meminta pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan tarif batas atas (TBA) penerbangan domestik. Hal ini berkaitan dengan kenaikan harga avtur yang diumumkan Pertamina. 

Harga avtur untuk domestik per 1 -30 April naik rata-rata 70%, sedangkan untuk internasional naik 80% (berbeda tiap bandara) persen dibanding harga per 1 -31 Maret 2026.

"Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan resmi, Rabu (1/4).

Ia mencontohkan untuk di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik per tanggal 1-31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter. Sedangkan, pada periode 1-30 April 2026 harganya menjadi Rp23.551,08 per liter atau naik 72,45%. Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) yaitu Rp7.970,- maka kenaikannya mencapai 295%.

Sedangkan, untuk internasional, harganya naik dari US$0,742 per liter menjadi 1,338USD per liter atau naik 80,32%. Jika dibandingkan tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) di mana harga avtur internasional di Indonesia adalah 0,6USD per liter, maka kenaikannya mencapai 223%.

“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah," kata Denon. 

Ia menegaskan penyesuaian TBA harus segera dilakukan mengingat kenaikan harga avtur yang sangat tinggi dan di sisi lain harga avtur mempengaruhi sekitar 40% biaya yang dikeluarkan maskapai penerbangan.

Menurutnya, penyesuaian fuel surcharge dan TBA diperlukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional. (Ins/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya