Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Kebijakan Tata Kelola Pesisir Diharapkan Perhatikan Nasib Masyarakat dan Nelayan Kecil

Rahmatul Fajri
26/2/2026 23:15
Kebijakan Tata Kelola Pesisir Diharapkan Perhatikan Nasib Masyarakat dan Nelayan Kecil
Johan Rosihan (Kiri), Kaprodi Magister Ilmu Hukum UTA ’45 Jakarta Tuti Widyaningrum (Tengah).(Istimewa)

PROGRAM Studi Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA ’45 Jakarta) menggelar kegiatan Karya Pengabdian Hukum guna menyoroti perlindungan nelayan kecil di tengah ekspansi investasi maritim. Kegiatan bertajuk Politik Hukum Tata Kelola Ruang Laut: Perlindungan Nelayan Kecil di Tengah Ekspansi Investasi dan Regulasi Administratif ini digelar di Bandar Kemayoran, Kamis (26/2).

Diskusi akademik ini menghadirkan anggota Komisi IV DPR RI yang juga mahasiswa Magister Hukum UTA ’45 Jakarta, Johan Rosihan, sebagai pemapar utama. Turut hadir pakar hukum Assoc. Prof. Dr. Tuti Widyaningrum dan Prof. Dr. Hj. Siti Nur Azizah, serta praktisi korporasi Revitriyoso Husodo selaku Komisaris PT Krakatau Bandar Samudera.

Johan Rosihan mengungkapkan data bahwa dari sekitar 2,2 juta nelayan di Indonesia, mayoritas merupakan nelayan kecil yang masuk dalam kelompok rentan. Ia menilai, meski secara normatif regulasi kelautan sudah memadai, implementasinya sering kali lebih berpihak pada kepentingan investasi daripada perlindungan sosial-ekonomi nelayan.

“Hukum kita secara normatif sudah baik, namun tantangannya adalah bagaimana hukum itu bekerja efektif di lapangan. Regulasi pro-investasi memang meningkatkan penerimaan negara, tetapi belum sepenuhnya menjamin hak-hak nelayan kecil sebagai subjek utama ruang laut,” ujar Johan, melalui keterangannya, Kamis (26/2).

Ia mendorong adanya terobosan politik hukum agar kebijakan tata kelola pesisir tidak mengesampingkan masyarakat lokal. Johan menilai forum ini penting sebagai jembatan antara teori akademik dan praktik legislatif untuk melahirkan solusi hukum yang aplikatif.

Sebagai langkah konkret, Fakultas Hukum UTA ’45 Jakarta mengusulkan pembentukan Klinik Hukum yang dikhususkan untuk mendampingi masyarakat pesisir dan nelayan kecil. Program ini bertujuan agar kampus tidak hanya menjadi pusat teori, tetapi juga hadir memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi kelompok rentan yang terdampak regulasi administratif atau konflik ruang laut.

Dari perspektif praktisi, Revitriyoso Husodo menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebutuhan industri dan ruang hidup nelayan tradisional. Menurutnya, tata ruang laut harus memastikan zonasi pelayaran besar tidak memutus akses nelayan ke area tangkap mereka.

“Potensi ekonomi maritim Indonesia sangat besar sebagai sumber devisa. Namun, pengelolaannya harus adil. Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial (CSR), mulai dari rehabilitasi mangrove hingga edukasi keselamatan bagi nelayan, agar tidak terjadi konflik kepentingan,” jelas Revitriyoso.

Kaprodi Magister Ilmu Hukum UTA ’45 Jakarta, Assoc. Prof. Dr. Tuti Widyaningrum, berharap diskusi ini menghasilkan gagasan konkret yang memperkuat peran hukum sebagai instrumen keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa laut harus dikelola secara berkelanjutan dengan menempatkan kesejahteraan masyarakat kecil sebagai prioritas utama dalam politik hukum nasional. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya