Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online lewat SIGNAL 2026: Syarat & Prosedur

Media Indonesia
12/2/2026 15:00
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online lewat SIGNAL 2026: Syarat & Prosedur
Ilustrasi(Dok Istimewa)

 

Memasuki tahun 2026, efisiensi birokrasi melalui transformasi digital semakin matang. Salah satu terobosan yang kini menjadi standar utama bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia adalah aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Tidak perlu lagi mengantre berjam-jam di kantor Samsat, kini kewajiban perpajakan dapat diselesaikan hanya melalui genggaman tangan.

Pentingnya membayar pajak tepat waktu di tahun 2026 bukan sekadar menghindari denda. Pemerintah telah memperketat implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus data registrasinya secara permanen.

Catatan Penting: Risiko Penghapusan Data

Pastikan Anda melakukan perpanjangan STNK tahunan tepat waktu. Jika data kendaraan dihapus karena keterlambatan lebih dari dua tahun, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali dan berstatus ilegal secara permanen.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Online 2026

Sebelum memulai proses di aplikasi SIGNAL, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan administrasi berikut ini. Keunggulan sistem di tahun 2026 adalah integrasi data yang lebih sinkron antara NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan data kendaraan.

  • Data E-KTP pemilik kendaraan yang sesuai dengan data di STNK.
  • Nomor registrasi kendaraan bermotor (plat nomor).
  • Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Nomor telepon aktif dan alamat email untuk verifikasi.

Prosedur Registrasi Akun SIGNAL Terbaru

Langkah pertama adalah melakukan registrasi profil pada aplikasi. Pastikan Anda menggunakan perangkat dengan kamera yang baik karena terdapat proses verifikasi biometrik.

  1. Unduh aplikasi SIGNAL versi terbaru di Play Store atau App Store.
  2. Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor ponsel.
  3. Buat kata sandi yang kuat untuk keamanan akun.
  4. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto dokumen asli secara jelas.
  5. Lakukan verifikasi wajah (Liveness Detection). Pastikan pencahayaan cukup agar sistem dapat mengenali identitas Anda.
  6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk aktivasi akun.

Cara Menambahkan Data Kendaraan

Setelah akun aktif, Anda harus mendaftarkan kendaraan yang akan dibayar pajaknya. Anda bisa mendaftarkan kendaraan milik sendiri maupun kendaraan milik anggota keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

1. Kendaraan Milik Sendiri

Pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor". Masukkan nomor registrasi dan lima digit terakhir nomor rangka. Sistem akan melakukan validasi otomatis dengan pangkalan data Polri untuk memastikan status kendaraan tidak dalam pemblokiran.

2. Kendaraan Milik Keluarga

Pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor Milik Keluarga". Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP pemilik asal. Masukkan nomor registrasi dan nomor rangka. Sistem akan memverifikasi kesesuaian data melalui database kependudukan.

Langkah Pembayaran Pajak dan Opsen Pajak

Pada tahun 2026, struktur tarif pajak kendaraan mengalami penyesuaian dengan adanya Opsen Pajak sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh provinsi untuk kabupaten/kota.

Berikut langkah pembayarannya:

  1. Pilih menu Pendaftaran Pengesahan STNK.
  2. Pilih nomor kendaraan yang pajaknya akan dibayar.
  3. Muncul rincian biaya secara transparan, termasuk PKB, SWDKLLJ, dan biaya Opsen dalam Mata Uang Rupiah.
  4. Klik tombol "Kirim Kode Bayar".
  5. Pilih metode pembayaran melalui bank transfer, ATM, atau dompet digital resmi.
  6. Segera selesaikan transaksi menggunakan Mata Uang Rupiah sebelum kode bayar kedaluwarsa.

People Also Ask: Apakah Tetap Perlu ke Samsat untuk Cap STNK?

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah mengenai bukti fisik pengesahan STNK. Di tahun 2026, e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-Pengesahan STNK yang diterbitkan oleh SIGNAL memiliki kekuatan hukum yang sah.

Dokumen digital ini dilengkapi dengan QR Code terenkripsi yang diakui oleh kepolisian di seluruh Indonesia. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk meminta cap basah. Namun, aplikasi SIGNAL tetap menyediakan opsi pengiriman fisik TBPKB melalui jasa PT Pos Indonesia ke alamat Anda jika dibutuhkan sebagai arsip pribadi.

Checklist Persiapan Pembayaran Pajak 2026

Item Pemeriksaan Status
Update Aplikasi SIGNAL ke Versi 2026 Wajib
Kesiapan Saldo Mata Uang Rupiah Wajib
Kesesuaian NIK dan Nama di STNK Wajib
Penyimpanan File e-TBPKB di Smartphone Disarankan

Dengan memanfaatkan teknologi SIGNAL, masyarakat tidak hanya dimudahkan secara waktu, tetapi juga berkontribusi pada transparansi data perpajakan nasional. Pastikan Anda selalu membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah Anda.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya