Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Perpres 79/2023 Dinilai Percepat Transisi Kendaraan Listrik

Media Indonesia
11/2/2026 16:52
Perpres 79/2023 Dinilai Percepat Transisi Kendaraan Listrik
(MI/HO)

PEMERINTAH terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat transisi menuju transportasi rendah emisi. Salah satu langkah strategis yang dinilai memberi dampak nyata yaitu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang menjadi instrumen penting untuk memutus siklus hambatan pasar kendaraan listrik di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin, menyebut pasar sebelumnya terjebak pada pilihan produk terbatas dan minim investasi. "Kebijakan ini dirancang untuk memecah hambatan struktural tersebut," ujar Rachmat dalam keterangan resmi, Rabu (11/2).

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menilai Perpres 79/2023 sebagai fondasi kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik secara lebih terarah dan berkelanjutan. Kebijakan ini tidak hanya menyasar sisi permintaan, tetapi juga memperkuat iklim investasi dan kesiapan industri nasional. 

Pertumbuhan tersebut tercermin dari peningkatan penjualan kendaraan listrik. Selama periode 2023 hingga 2025, penjualan mobil listrik roda empat mencatat rata-rata pertumbuhan sebesar 147 persen per tahun. Pada kurun waktu yang sama, jumlah model kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di pasar juga meningkat signifikan, dari 16 varian menjadi 138 varian.

"Perpres 79/2023 memberikan sinyal kuat kepada pelaku industri dan konsumen bahwa pemerintah serius membangun ekosistem kendaraan listrik secara berkelanjutan. Kebijakan ini tidak hanya memacu permintaan, tetapi juga memperkuat kepastian investasi di sektor kendaraan listrik nasional," ujar Nasrullah Salim, National Project Manager Entrev.

Dampak positif dari kebijakan tersebut terlihat dari semakin beragamnya pilihan kendaraan listrik di pasar serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap teknologi kendaraan ramah lingkungan. Dengan dukungan regulasi yang tepat, hambatan pasar seperti harga, ketersediaan produk, dan skala produksi dapat ditekan secara bertahap.

"Selain mendorong pertumbuhan pasar, Perpres 79/2023 juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Dengan arah kebijakan yang jelas, pelaku usaha memiliki kepastian untuk berinvestasi, sementara konsumen semakin yakin beralih ke kendaraan listrik sebagai pilihan mobilitas yang aman dan berkelanjutan" tutupnya. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya