Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pemerintah Daerah Didesak Tertibkan Perlintasan Kereta Api Liar

Media Indonesia
28/1/2026 12:46
Pemerintah Daerah Didesak Tertibkan Perlintasan Kereta Api Liar
Pengendara sepeda motor antre melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Roxy, Jakarta, Jumat (21/11/2025).(MI/Usman Iskandar)

RENTETAN kecelakaan di perlintasan sebidang, termasuk insiden terbaru yang melibatkan KA Menoreh di Cirebon, kembali memicu desakan keras terhadap peran pemerintah daerah (pemda). Penertiban perlintasan kereta api (KA) liar dinilai bukan hanya tugas PT Kereta Api Indonesia, melainkan kewajiban hukum mutlak pemda selaku pemilik wilayah dan pengelola jalan.

Pemerhati transportasi perkeretaapian, Edi Nursalam, menegaskan bahwa dalam tata kelola keselamatan publik tahun ini, paradigma penertiban harus bergeser dari sekadar imbauan menjadi eksekusi hukum yang tegas.

"Penertiban perlintasan ilegal tidak hanya menjadi tugas PT KAI, tetapi juga pemerintah daerah. Pemda sebagai pemilik jalan harus bertanggung jawab. Pemda wajib mengevaluasi minimal setahun sekali, bahaya atau tidaknya bagi pengguna jalan," tegas Edi di Jakarta, Selasa (27/1).

Kewajiban Hukum dan Otoritas Pemda

Pernyataan tersebut merespons kecelakaan KA Menoreh relasi Semarang Tawang-Pasar Senen yang menghantam truk tangki air di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (21/1).

Menurut Edi, secara yuridis, status kepemilikan jalan menempatkan pemda sebagai pihak yang wajib menjamin keselamatan pengguna jalan. Hal ini diatur secara eksplisit dalam:

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pemda menerima wewenang menjamin keselamatan pengguna jalan, termasuk di perlintasan sebidang.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian: Mengatur ketentuan teknis pengamanan perlintasan.

Pemda memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan nasib sebuah perlintasan sebidang yaitu apakah tetap dipertahankan dengan peningkatan keamanan (rambu dan palang pintu) atau ditutup total jika dinilai terlalu berbahaya.

Data Fakta: Korelasi Ketiadaan Penjagaan dan Kecelakaan

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyoroti data krusial terkait keselamatan perkeretaapian di tahun 2026. Terdapat korelasi kuat antara ketiadaan penjagaan dengan tingginya fatalitas.

"Data menunjukkan korelasi kuat antara ketiadaan penjagaan dan angka kecelakaan, yakni mencapai 78 persen. Mayoritas korban merupakan pengguna sepeda motor dengan porsi 55 persen," ungkap Djoko.

Kategori Data Statistik 2026
Total Perlintasan Sebidang 3.703 Titik (Turun 5% dari 2024)
Perlintasan Terdaftar Resmi 2.776 Titik
Perlintasan tidak Terdaftar (Liar) 927 Titik
Perlintasan tanpa Penjagaan 912 Lokasi (dari yang terdaftar)
Total Kecelakaan (2020-2025) 1.808 Insiden (1.522 Korban Jiwa)

Langkah Mitigasi dan Solusi Teknis

Menghadapi tantangan ini, pemerintah pusat bersama KAI mengambil langkah agresif. Sepanjang 2025, tercatat penutupan permanen pada 202 perlintasan dan penyempitan akses di 114 lokasi. Total terdapat 316 intervensi fisik terhadap perlintasan sebidang.

Selain penindakan fisik, Djoko menyarankan penerapan solusi teknis untuk meminimalisir risiko, antara lain:

  1. Pemasangan Yellow Box Junction: Marka kuning untuk melarang kendaraan berhenti di area rel.
  2. Normalisasi Geometrik Jalan: Memperbaiki struktur jalan agar tidak terlalu cembung yang kerap menyulitkan kendaraan berat (lowbed).
  3. Sistem Peringatan Dini: Pemasangan rambu nomor darurat petugas perlintasan yang mudah terlihat.

PT KAI juga terus mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan evakuasi nyawa jika terjadi kondisi darurat seperti kendaraan mogok di tengah rel, serta meningkatkan kewaspadaan sebelum melintas. (Ant/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya