Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
RENTETAN kecelakaan di perlintasan sebidang, termasuk insiden terbaru yang melibatkan KA Menoreh di Cirebon, kembali memicu desakan keras terhadap peran pemerintah daerah (pemda). Penertiban perlintasan kereta api (KA) liar dinilai bukan hanya tugas PT Kereta Api Indonesia, melainkan kewajiban hukum mutlak pemda selaku pemilik wilayah dan pengelola jalan.
Pemerhati transportasi perkeretaapian, Edi Nursalam, menegaskan bahwa dalam tata kelola keselamatan publik tahun ini, paradigma penertiban harus bergeser dari sekadar imbauan menjadi eksekusi hukum yang tegas.
"Penertiban perlintasan ilegal tidak hanya menjadi tugas PT KAI, tetapi juga pemerintah daerah. Pemda sebagai pemilik jalan harus bertanggung jawab. Pemda wajib mengevaluasi minimal setahun sekali, bahaya atau tidaknya bagi pengguna jalan," tegas Edi di Jakarta, Selasa (27/1).
Pernyataan tersebut merespons kecelakaan KA Menoreh relasi Semarang Tawang-Pasar Senen yang menghantam truk tangki air di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (21/1).
Menurut Edi, secara yuridis, status kepemilikan jalan menempatkan pemda sebagai pihak yang wajib menjamin keselamatan pengguna jalan. Hal ini diatur secara eksplisit dalam:
Pemda memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan nasib sebuah perlintasan sebidang yaitu apakah tetap dipertahankan dengan peningkatan keamanan (rambu dan palang pintu) atau ditutup total jika dinilai terlalu berbahaya.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyoroti data krusial terkait keselamatan perkeretaapian di tahun 2026. Terdapat korelasi kuat antara ketiadaan penjagaan dengan tingginya fatalitas.
"Data menunjukkan korelasi kuat antara ketiadaan penjagaan dan angka kecelakaan, yakni mencapai 78 persen. Mayoritas korban merupakan pengguna sepeda motor dengan porsi 55 persen," ungkap Djoko.
Menghadapi tantangan ini, pemerintah pusat bersama KAI mengambil langkah agresif. Sepanjang 2025, tercatat penutupan permanen pada 202 perlintasan dan penyempitan akses di 114 lokasi. Total terdapat 316 intervensi fisik terhadap perlintasan sebidang.
Selain penindakan fisik, Djoko menyarankan penerapan solusi teknis untuk meminimalisir risiko, antara lain:
PT KAI juga terus mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan evakuasi nyawa jika terjadi kondisi darurat seperti kendaraan mogok di tengah rel, serta meningkatkan kewaspadaan sebelum melintas. (Ant/I-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved