Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

THK-II Adalah: Pengertian, Sejarah, dan Prioritas Seleksi PPPK

Thalatie K Yani
29/12/2025 12:46
THK-II Adalah: Pengertian, Sejarah, dan Prioritas Seleksi PPPK
Ilustrasi(Antara)

Dalam dunia kepegawaian pemerintah Indonesia, istilah THK-II adalah singkatan dari Tenaga Honorer Kategori II. Kelompok ini merupakan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah mengabdi di instansi pemerintah dalam kurun waktu yang lama dan datanya telah tercatat secara resmi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keberadaan THK-II menjadi fokus utama pemerintah dalam penataan manajemen ASN, khususnya melalui mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Secara spesifik, THK-II merujuk pada tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mereka biasanya diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Status mereka berbeda dengan Tenaga Honorer Kategori I (THK-I) yang pembiayaannya bersumber langsung dari APBN atau APBD.

Penting untuk dipahami bahwa status Eks THK-II saat ini menjadi "tiket emas" dalam seleksi CASN. Pemerintah memberikan afirmasi atau prioritas khusus bagi kelompok ini untuk diangkat menjadi ASN, mengingat masa pengabdian mereka yang sudah berjalan bertahun-tahun sebelum adanya moratorium penerimaan CPNS dan penataan ulang sistem kepegawaian.

Sejarah dan Dasar Hukum THK-II

Untuk memahami posisi THK-II secara utuh, kita perlu menilik sejarah pembentukannya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007.

Berdasarkan regulasi tersebut, tenaga honorer dikelompokkan menjadi dua kategori utama:

  • Kategori I (THK-I): Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD. Kelompok ini pada masanya diprioritaskan untuk diangkat langsung menjadi CPNS melalui verifikasi dan validasi data tanpa melalui tes seleksi umum yang ketat, asalkan memenuhi syarat administratif.
  • Kategori II (THK-II): Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (misalnya dari dana komite sekolah, dana operasional kantor non-anggaran resmi, atau sumber internal instansi lainnya).

Syarat utama seseorang masuk dalam kategori THK-II adalah mereka yang telah bekerja di instansi pemerintah setidaknya satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus-menerus hingga saat pendataan dilakukan. Mereka kemudian mengikuti tes sesama honorer pada tahun 2013. Mereka yang tidak lulus tes pada tahun 2013 inilah yang kemudian dikenal sebagai Eks THK-II dan datanya tersimpan dalam database BKN hingga saat ini.

Perbedaan Mendasar Antara THK-I, THK-II, dan Tenaga Non-ASN

Seringkali terjadi kebingungan di masyarakat mengenai perbedaan antara berbagai jenis tenaga honorer. Berikut adalah rincian perbedaannya secara lebih mendalam:

1. Sumber Gaji

Seperti disebutkan sebelumnya, pembeda paling krusial adalah sumber gaji. THK-I digaji menggunakan mata anggaran belanja pegawai (APBN/APBD), sehingga bukti pembayarannya jelas tercatat dalam kas negara/daerah. Sementara itu, THK-II adalah tenaga yang digaji melalui mekanisme non-budgeter atau anggaran kegiatan, bukan belanja pegawai tetap.

2. Mekanisme Pengangkatan

Sebagian besar THK-I telah tuntas diangkat menjadi PNS pada periode 2005-2009. Sedangkan THK-II harus melalui proses seleksi tes kompetensi dasar dan bidang. Sisa THK-II yang belum lulus seleksi di masa lampau kini menjadi prioritas penyelesaian status kepegawaian oleh pemerintah melalui jalur PPPK.

3. Posisi dalam Seleksi PPPK Terbaru

Dalam hierarki penerimaan PPPK tahun 2024 dan seterusnya, Eks THK-II menempati urutan prioritas kedua tertinggi setelah pelamar prioritas (seperti guru yang sudah lulus passing grade). Urutan prioritasnya umumnya adalah:

  1. Pelamar Prioritas (Guru Lulus PG, D4 Bidan Pendidik, dll).
  2. Eks THK-II (Terdaftar di Database BKN).
  3. Tenaga Non-ASN yang terdata di database BKN.
  4. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah (minimal 2 tahun) namun belum masuk database BKN.

Keistimewaan Eks THK-II dalam Seleksi ASN

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berkomitmen untuk menuntaskan masalah tenaga honorer. Bagi Anda yang berstatus Eks THK-II, terdapat beberapa keistimewaan atau afirmasi dalam seleksi PPPK, antara lain:

  • Prioritas Formasi: Dalam seleksi PPPK, formasi seringkali dialokasikan secara khusus (formasi khusus) untuk Eks THK-II dan Non-ASN, terpisah dari pelamar umum. Hal ini meminimalisir persaingan dengan fresh graduate.
  • Afirmasi Nilai (Jika Berlaku): Pada beberapa periode seleksi sebelumnya, terdapat penambahan nilai kompetensi teknis bagi pelamar yang memiliki status Eks THK-II sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja.
  • Penyelesaian Status: Pemerintah menargetkan penyelesaian status tenaga honorer, di mana Eks THK-II menjadi salah satu kelompok yang wajib diselesaikan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu, tergantung kemampuan fiskal daerah.

Cara Cek Status THK-II di Database BKN

Bagi tenaga honorer yang ragu apakah dirinya termasuk dalam kategori ini atau tidak, pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi BKN. Hal ini penting karena status THK-II adalah kunci untuk mendaftar pada jalur formasi khusus. Berikut langkah-langkah umumnya:

  1. Kunjungi laman resmi pencarian data non-ASN atau portal SSCASN BKN (link dan fitur dapat berubah sesuai periode seleksi).
  2. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga.
  3. Masukkan NIK dan data diri yang diminta.
  4. Sistem akan menampilkan apakah data Anda tercatat sebagai Eks THK-II dalam database BKN.
  5. Jika Anda adalah Eks THK-II, pastikan Anda memiliki nomor peserta ujian tenaga honorer tahun 2013, karena nomor tersebut seringkali menjadi syarat verifikasi saat pembuatan akun SSCASN.

Kesimpulannya, THK-II adalah aset sumber daya manusia pemerintah yang telah memiliki pengalaman panjang. Transformasi status mereka menjadi PPPK merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan, sekaligus meningkatkan profesionalisme birokrasi di Indonesia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya