Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Dalam dunia kepegawaian pemerintah Indonesia, istilah THK-II adalah singkatan dari Tenaga Honorer Kategori II. Kelompok ini merupakan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah mengabdi di instansi pemerintah dalam kurun waktu yang lama dan datanya telah tercatat secara resmi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keberadaan THK-II menjadi fokus utama pemerintah dalam penataan manajemen ASN, khususnya melalui mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Secara spesifik, THK-II merujuk pada tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mereka biasanya diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. Status mereka berbeda dengan Tenaga Honorer Kategori I (THK-I) yang pembiayaannya bersumber langsung dari APBN atau APBD.
Penting untuk dipahami bahwa status Eks THK-II saat ini menjadi "tiket emas" dalam seleksi CASN. Pemerintah memberikan afirmasi atau prioritas khusus bagi kelompok ini untuk diangkat menjadi ASN, mengingat masa pengabdian mereka yang sudah berjalan bertahun-tahun sebelum adanya moratorium penerimaan CPNS dan penataan ulang sistem kepegawaian.
Untuk memahami posisi THK-II secara utuh, kita perlu menilik sejarah pembentukannya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007.
Berdasarkan regulasi tersebut, tenaga honorer dikelompokkan menjadi dua kategori utama:
Syarat utama seseorang masuk dalam kategori THK-II adalah mereka yang telah bekerja di instansi pemerintah setidaknya satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus-menerus hingga saat pendataan dilakukan. Mereka kemudian mengikuti tes sesama honorer pada tahun 2013. Mereka yang tidak lulus tes pada tahun 2013 inilah yang kemudian dikenal sebagai Eks THK-II dan datanya tersimpan dalam database BKN hingga saat ini.
Seringkali terjadi kebingungan di masyarakat mengenai perbedaan antara berbagai jenis tenaga honorer. Berikut adalah rincian perbedaannya secara lebih mendalam:
Seperti disebutkan sebelumnya, pembeda paling krusial adalah sumber gaji. THK-I digaji menggunakan mata anggaran belanja pegawai (APBN/APBD), sehingga bukti pembayarannya jelas tercatat dalam kas negara/daerah. Sementara itu, THK-II adalah tenaga yang digaji melalui mekanisme non-budgeter atau anggaran kegiatan, bukan belanja pegawai tetap.
Sebagian besar THK-I telah tuntas diangkat menjadi PNS pada periode 2005-2009. Sedangkan THK-II harus melalui proses seleksi tes kompetensi dasar dan bidang. Sisa THK-II yang belum lulus seleksi di masa lampau kini menjadi prioritas penyelesaian status kepegawaian oleh pemerintah melalui jalur PPPK.
Dalam hierarki penerimaan PPPK tahun 2024 dan seterusnya, Eks THK-II menempati urutan prioritas kedua tertinggi setelah pelamar prioritas (seperti guru yang sudah lulus passing grade). Urutan prioritasnya umumnya adalah:
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berkomitmen untuk menuntaskan masalah tenaga honorer. Bagi Anda yang berstatus Eks THK-II, terdapat beberapa keistimewaan atau afirmasi dalam seleksi PPPK, antara lain:
Bagi tenaga honorer yang ragu apakah dirinya termasuk dalam kategori ini atau tidak, pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi BKN. Hal ini penting karena status THK-II adalah kunci untuk mendaftar pada jalur formasi khusus. Berikut langkah-langkah umumnya:
Kesimpulannya, THK-II adalah aset sumber daya manusia pemerintah yang telah memiliki pengalaman panjang. Transformasi status mereka menjadi PPPK merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan, sekaligus meningkatkan profesionalisme birokrasi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved