Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Penunjukan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Dinilai Tak Sehat

Ihfa Firdausya
04/12/2025 12:11
Penunjukan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Dinilai Tak Sehat
Ilustrasi: Calon konsumen memilih minuman kemasan di sebuah pusat perbelanjaan, Tangerang Selatan, Banten.(Antara/Sulthony Hasanuddin)

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menyatakan kebijakan penunjukan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri milik Kementerian Perindustrian secara eksklusif tidak sehat dan tidak adil. Ia menyebut Kemenperin mengeluarkan 21 surat keputusan yang menunjuk Balai Besar Standardisasi milik Kemenperin untuk menangani sertifikasi sejumlah produk SNI wajib tertentu.

"Ini menciptakan monopoli terselubung yang bertentangan dengan prinsip penilaian kesesuaian independensi, transparansi, dan objektivitas. Dampaknya sudah nyata, ribuan pekerja LS-Pro swasta terancan terkena PHK, laboratorium menganggur, dan perusahaan kehilangan order. Itu menunjukkan ada kesalahan desain kebijakan yang harus segera dikoreksi," ujar politisi dari Fraksi PDIP ini.

Menurut Darmadi, kebijakan penunjukan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri milik Kemenperin secara eksklusif untuk menangani sertifikasi produk impor tidak sejalan dengan prinsip tata kelola industri yang baik.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah menutup ruang gerak Lembaga Sertifikasi Produk (LS-Pro) swasta dan BUMN. Mereka selama ini dinilai memiliki kompetensi dan infrastruktur yang tidak kalah, bahkan dalam banyak hal lebih siap dan lebih baik dalam hal layanan.

Padahal, katanya, LS-Pro swasta selama ini telah banyak menbantu pemerintah dalam mensukseskan  pelaksanaan sertifikasi SNI wajib. Mereka juga telah berinvestasi cukup besar untuk membangun laboratorium pengujian produk bertaraf nasional bahkan internasional yang sebenarnya sangat baik untuk meningkatkan profesionalitas standarisasi produk.

"Sangat disayangkan malahan sekarang dimonopoli oleh Balai Standardisasi dab Pelayanan Jasa Industri milik Kemenperin saja sehingga dampaknya, seperti ribuan pegawai yang  terancam PHK, laboratorium idle, dan terhambatnya proses sertifikasi, adalah indikator jelas bahwa kebijakan ini mengabaikan aspek keadilan dan efisiensi ekonomi," kata Darmadi. 

Dalam sistem penilaian kesesuaian, lanjutnya, prinsip yang dijunjung adalah independensi, kompetensi, transparansi, dan keberterimaan pasar. 

"Ketika lembaga pemerintah menjadi regulator sekaligus operator, apalagi tanpa proses transisi yang matang, maka terjadi conflict of interest yang merusak pilar tersebut. Ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang pada akhirnya merugikan konsumen dan industri nasional," ungkapnya. 

Darmadi menyebut hal itu diperparah dengan proses sertifikasi SNI yang lambat, terutama akibat hambatan administrasi yang berbelit-belit di SIINas. Hal itu telah berimbas langsung pada rantai pasok komponen industri dan mengganggu produksi manufaktur nasional.

Persoalan itu, katanya, menjadi sangat serius karena industri  Indonesia bergantung pada kepastian suplai komponen untuk menjaga kelancaran produksi.

Untuk itu Darmadi menawarkan tiga solusi. Pertama, kembalikan ekosistem penilaian kesesuaian ke prinsip kompetitif dan multilembaga. Pemerintah harus membuka kembali peran LS-Pro swasta dan BUMN yang tersertifikasi KAN dan memiliki kompetensi agar proses berjalan cepat, objektif, dan tidak tersentralisasi berlebihan.

Kedua, reformasi dan percepatan perbaikan sistem SIINas. Sistem ini harus menjadi fasilitator, bukan penghambat. Integrasi, simplifikasi, dan SLA (Service Level Agreement) harus diterapkan agar sertifikasi tidak memblok rantai pasok industri.

Ketiga, pisahkan fungsi regulator dan operator. Menurutnya, Kemenperin semestinya fokus menetapkan kebijakan dan pengawasan. Sementara layanan teknis dapat dijalankan oleh lembaga-lembaga kompeten, baik pemerintah maupun swasta, secara setara.

Soal kemungkinan DPR meminta menteri lerindustrian mengkoreksi kebijakan, kata Darmadi, secara prinsip DPR memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memastikan kebijakan kementerian tidak merugikan pelaku usaha, pekerja, maupun kepentingan nasional. 

"Jika memang terbukti bahwa kebijakan ini menyebabkan monopoli, diskriminasi, dan dampak ekonomi serius seperti PHK massal, tentu DPR akan memanggil menteri perindustrian untuk meminta klarifikasi dan mengkoreksi kebijakan tersebut," katanya. 

Ia pribadi berpandangan bahwa pemerintah perlu kembali pada pendekatan yang lebih inklusif, adil, dan berbasis kompetensi, sebagaimana kebijakan sebelumnya yang memberi ruang bagi semua LS-Pro yang telah diakreditasi oleh KAN. Hal itu penting agar perusahaan anggota ALSI, AMI, dan FOSBBI dapat kembali beroperasi, mempekerjakan pegawainya, dan menjaga kelangsungan industri nasional.

Darmadi memastikan tujuannya sama, yakni memastikan standardisasi berjalan baik tanpa mematikan ekosistem industri penilaian kesesuaian yang sudah puluhan tahun dibangun.

"Dalam hal ini, negara harus hadir untuk menjaga persaingan yang sehat, bukan menciptakan ketidakadilan baru. Semua harus kembali pada aturan yang adil, kompetitif, dan sesuai standar internasional agar industri sertifikasi dan manufaktur dalam negeri bisa hidup kembali," pungkasnya. (E-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya