Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTISI migas senior sekaligus mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, kembali mengingatkan risiko besar dalam tata kelola pengadaan di sektor hulu migas.
Menurutnya, SKK Migas memegang tanggung jawab penuh atas setiap persetujuan terkait pengadaan barang/jasa. Apabila SKK Migas menyetujui sesuatu yang melanggar aturan, risiko hukum justru jatuh kepada otoritas, bukan kontraktor (KKKS). Pernyataannya ini muncul di tengah upaya SKK Migas memperkuat integritas dengan menggandeng KPK membangun firewall anti-korupsi di sektor yang dikenal memiliki risiko tinggi. Kardaya menegaskan, bahwa setiap keputusan terkait barang impor, barang bekas, dan komponen cost recovery harus berbasis regulasi.
“Barang bekas itu tidak boleh. Tapi kalau diberi izin, itu bukan salah KKKS, tetapi salah otoritas yang menyetujui,” tegas Kardaya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Minggu (30/11).
Kardaya menekankan bahwa KKKS hanyalah sebagai pelaksana, bukan pengambil keputusan final. “Kalau ada persetujuan yang jelas-jelas melanggar aturan, itu bisa termasuk tindak pidana korupsi,” imbuh dia.
Sebelumnya, SKK Migas telah menggelar FGD Kepemimpinan Berintegritas pada Minggu (16/10) bersama Plt. Deputi Pencegahan & Monitoring KPK Aminudin.
Kegiatan ini dihadiri jajaran manajemen inti SKK Migas. Pengawas Internal SKK Migas, Ibnu Suhaendra menegaskan pentingnya tone from the top.
“Integritas harus dimulai dari pimpinan. Ini bukan hanya aturan, tapi proses membangun budaya antikorupsi,” cetus Ibnu.
Dari sisi KPK, Aminudin mengingatkan bahwa hulu migas merupakan sektor basah, high-risk, sehingga perbaikan proses bisnis berbasis risiko adalah keharusan.
KPK mendorong perluasan standar integritas hingga ke seluruh ekosistem hulu migas melalui penerapan ISO 37001:2016 (Anti-Bribery Management System). Hal ini penting dilakukan karena mayoritas KKKS adalah perusahaan multinasional. Pelanggaran integritas di Indonesia dapat memicu sanksi dari Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) di AS.
Penerapan ISO 37001 tidak hanya memenuhi hukum Indonesia, tetapi juga menjadi perlindungan ganda dari risiko denda global akibat pelanggaran FCPA. Penerapan prinsip 4 NO’s yakni; No Bribery. No Kickback. No Gift. No Luxurious Hospitality.
Monitoring & Evaluasi Bersama Mulai 2026 Termasuk pendekatan proaktif seperti Follow the Asset/Follow the Money. Maka dari itu, poin penting bagi pelaku usaha hulu migas adalah jika suatu barang sudah tersedia produksi dalam negeri, maka KKKS wajib menggunakannya.
Apabila KKKS tetap memilih impor, maka Masterlist tidak akan diterbitkan, sesuai aturan. Tanpa masterlist, barang impor tersebut tidak dapat memperoleh cost recovery. Artinya, keputusan impor yang tidak memenuhi syarat akan berkonsekuensi finansial langsung bagi KKKS. KKKS harus memastikan semua permohonan sesuai regulasi. Sebab jika tidak, risiko finansial dan hukum bisa sangat berat. (E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved