Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dalam waktu dekat akan menetapkan besaran rata-rata upah minimum nasional (UMN). Ketua Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan (LP3) FSP TSK SPSI Kabupaten Purwakarta Yanti Kusrianti menuntut adanya penaikan upah minimum hingga 10,5%.
Desakan ini muncul di tengah disparitas upah yang masih tinggi antarwilayah di Tanah Air. Perbedaan antara upah pekerja di daerah satu dengan lain bisa mencapai jutaan rupiah.
"Harapannya upah minimum bisa naik 8,5% sampai 10,5%, sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Tapi yang menjadi masalah ialah soal disparitas upah," ujarnya dalam acara Diseminasi Studi Kelayakan Kerja 'Upah Rendah, Harapan Tinggi' secara daring, Kamis (6/11).
Ia mengatakan di dalam satu provinsi seperti Jawa Barat, kesenjangan masih terlihat jelas. Contohnya perbandingan antara pekerja di Karawang dan Majalengka. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang ditetapkan sebesar Rp5,6 juta, sementara UMK Majalengka hanya Rp2,4 juta. Padahal, harga kebutuhan pokok di daerah tersebut relatif sama.
Kondisi serupa terjadi ketika dibandingkan antara Jawa Barat dan Jawa Tengah, terutama kawasan industri Batang yang saat ini menjadi tujuan relokasi sejumlah perusahaan karena upah yang lebih murah.
"Sebenarnya kan harga kebutuhan sama, tapi kenapa ada disparitas upah? Akhirnya menimbulkan gejolak," terangnya.
Perbedaan upah yang signifikan antara satu daerah dengan daerah lain, bahkan di dalam satu provinsi, membuat buruh merasa diperlakukan tidak adil. Pengusaha dikhawatirkan juga akan terus memindahkan usahanya ke wilayah baru dengan upah yang lebih rendah.
Menurut Yanti, tren relokasi ini menimbulkan tekanan bagi pekerja dan dapat mengganggu stabilitas ketenagakerjaan. Pemerintah diminta segera mencari solusi agar relokasi pengusaha ke wilayah berupah rendah tidak terus terjadi.
"Harusnya dicarikan solusi, jangan sampai disparitas upah ini berlarut-larut. Ini sudah terjadi dari zaman dulu. Tapi sampai detik ini, sudah berganti beberapa presiden pun, disparitas upah masih belum ada solusinya sampai sekarang," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi menekankan upah bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keputusan investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
"Selain upah, ada banyak faktor lain yang menjadi pertimbangan pengusaha, seperti regulasi, keamanan, dan perlindungan terhadap pelaku usaha," imbuhnya.
Ia mencontohkan negara-negara seperti Vietnam, Bangladesh, hingga Tiongkok, upah yang meningkat beberapa kali lipat setiap tahun tak otomatis membuat perusahaan hengkang dari negeri itu.
Media menekankan pentingnya mencari solusi nyata, bukan sekadar wacana atau kampanye yang berulang-ulang.
"Setop diskusi pada sesuatu yang sudah jelas masalahnya. Cari jalan keluar yang visibel. Tidak perlu kampanye 'saya pro buruh, saya pro buruh', tapi tidak ada perubahan," tegasnya.
Kemudian, Media menuding pemerintah yang bermuka dua dalam menetapkan suatu kebijakan. Ia menyinggung UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja. Pemerintah menyebut UU itu memberi perlindungan pekerjaan, tetapi beberapa kesepakatan di belakang layar justru dianggap merugikan buruh dan berpihak pada pengusaha.
Ia menekankan, pemerintah perlu bersikap jelas dan tegas mengenai keberpihakannya, terutama dalam revisi undang-undang ketenagakerjaan.
Menurut Media, keterlibatan semua pihak sangat penting. Bantuan seperti BSU atau perlindungan sosial tidak cukup jika kebijakan dan kesepakatan yang dibuat tetap merugikan pekerja.
"Pemerintah harus jelas dan menyatakan secara tegas arah keberpihakannya kepada buruh," katanya. (Ins/E-1)
Menurut Ardian itulah mengapa 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran menarik perhatian, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga dunia internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved