Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Tanggapan Hukum atas Pemberitaan Merek Arc’teryx di Indonesia

Media Indonesia
21/8/2025 13:25
Tanggapan Hukum atas Pemberitaan Merek Arc’teryx di Indonesia
Outlet Produk Arc’teryx(DOK. Arc’teryx )

Sebagai pemegang lisensi resmi atas merek Arc’teryx yang telah terdaftar secara sah di Indonesia, kami kuasa hukum PT ATX ASIA SPORT PRODUCTS  menyampaikan tanggapan hukum berikut terhadap pemberitaan yang kembali berkembang di media masa saat ini: 

1.  Status Hukum Merek Arc’teryx di Indonesia

a.    Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”), merek Arc’teryx telah terdaftar secara sah di Indonesia atas nama pemilik yang memberikan lisensi kepada klien kami.
b.    Pendaftaran merek di Indonesia tunduk pada prinsip first-to-file, di mana pihak yang pertama kali mendaftarkan merek secara sah memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut di wilayah hukum Indonesia.
c.    Oleh karena itu, klaim bahwa pendaftaran merek dilakukan “secara tidak sah” oleh perusahaan asal Hongkong perlu diuji secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa outlet klien kami bukan resmi.

2.  Legalitas Outlet dan Distribusi Produk Arc’teryx di Indonesia

a.    Outlet yang klien kami operasikan di Jakarta dan Bali adalah bagian dari jaringan distribusi yang berdasarkan lisensi resmi dan sah dari pemegang hak merek di Indonesia.
b.    Produk yang dijual di outlet klien kami berasal dari sumber yang sesuai dengan ketentuan lisensi dan telah melalui proses verifikasi kualitas sesuai standar yang disepakati dalam perjanjian lisensi.
c.    Pernyataan bahwa produk klien kami “tidak dijamin keasliannya” merupakan bentuk dugaan pencemaran nama baik dan misleading statement yang dapat merugikan reputasi bisnis klien kami.

3.  Upaya Hukum dan Klarifikasi

a.    Kami menghormati hak pihak yang berkepentingan untuk melakukan langkah hukum di Indonesia maupun yurisdiksi lainnya. Namun, kami menegaskan bahwa setiap sengketa merek Arc’teryx di Indonesia harus diselesaikan melalui mekanisme hukum termasuk melalui proses keberatan dan/atau gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga dan bukan menyebarkan berita negatif / kampanye negatif yang dapat merusak kredibilitas dan nama baik Klien kami. Dan kami pun berhak melakukan tindakan hukum yang tegas dan terukur untuk mempertahankan hak kami yabg secara resmi dilindungi hukum.
b.    Selama tidak ada putusan hukum yang berkekuatan tetap membatalkan atau mencabut pendaftaran merek Arc’teryx, maka hak eksklusif atas penggunaan merek Arc’teryx di Indonesia tetap berada pada kami sebagai pemegang lisensi sah.

4.  Imbauan kepada Publik terkait Pemberitaan ini

a.    Oleh karena kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti secara hukum.
b.    Informasi mengenai status hukum merek dan outlet resmi di Indonesia dapat diverifikasi melalui situs resmi DJKI atau melalui komunikasi langsung dengan kami sebagai kuasa hukum dari pemegang lisensi.

AFJ Counselors At Law
Deddy Firdaus Yulianto, S.H., LL.M



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny tebe
Berita Lainnya