Pakaian Jadi bakal Diatur Menggunakan Pertimbangan Teknis dalam Revisi Permendag 8

Naufal Zuhdi
04/8/2025 10:42
Pakaian Jadi bakal Diatur Menggunakan Pertimbangan Teknis dalam Revisi Permendag 8
Ilustrasi.(dok.MI)

DIREKTUR Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufik Bawazier mengungkapkan bahwa regulasi untuk pakaian jadi bakal masuk dalam salah satu dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

"Permendag yang baru, yang jelas pakaian jadi itu sekarang diatur menggunakan pertimbangan teknis," ucap Taufik, Minggu (3/8).

Pertimbangan Teknis?

Sebelumnya, sambung Taufik, pertimbangan teknis hanya digunakan untuk mengatur benang dan kain dalam Permendag 8/2024 yang belum direvisi. Taufik menambahkan, pertimbangan teknis tersebut nantinya bakal dihitung oleh Kemenperin.

"Jadi database kita sudah lengkap. Ya mudah-mudahan kita kerja sama yang baik dengan Bea Cukai, sama (Kementerian) perdagangan," beber dia.

Adapun Taufik menyampaikan bahwa Revisi Permendag 8/2024 baru akan berlaku pada 25 Agustus mendatang. (Fal/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya