Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mendorong proses pemulangan Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), ke Indonesia.
Adrian telah ditetapkan sebagai buronan atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya dalam praktik peer-to-peer (P2P) lending yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat. Ia kini berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta masuk dalam red notice Interpol.
Sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum, OJK aktif menjalin kerja sama dengan otoritas terkait, baik di dalam negeri maupun internasional, guna memulangkan Adrian ke tanah air.
“OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian melalui kerja sama dengan otoritas terkait,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi dikutip Minggu (27/7).
Pihaknya mengaku menyesalkan adanya isu pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy. Pemberian jabatan tersebut dinilai tidak patut.
"Ini mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," terang Ismail.
Untuk menyikapi hal ini, OJK akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta berbagai pihak terkait, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Langkah ini bertujuan agar Adrian dapat dipulangkan dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta melakukan berbagai pelanggaran. Selain itu, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Adrian berupa larangan menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan, kemudian dilakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK. (E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved