Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce

Naufal Zuhdi
27/6/2025 17:52
idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Ilustrasi: Pedagang siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring(ANTARA FOTO/Abdan Syakura)

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant dalam sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Merespons hal itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan menyampaikan bahwa pihaknya akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan," ujar Budi saat dihubungi, Jumat (27/6).

Meski saat ini aturan resmi tersebut belum diterbitkan, pihaknya memahami bahwa wacana ini sudah mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi.

"Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller," tuturnya.

Dirinya menegaskan bahwa idEA siap bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.

"Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat. Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional," pungkasnya. (Fal/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya