Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wamenaker Setuju Permendag 8/2024 Direvisi

Naufal Zuhdi
25/12/2024 19:08
Wamenaker Setuju Permendag 8/2024 Direvisi
Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer.(MI/Naufal Zuhdi)

WAKIL Menteri Tenaga Kerja (Wanenaker), Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurutnya, revisi Permendag 8/2024 perlu segera dilakukan karena Permendag tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab ambruknya industri tekstil di Indonesia.

"Setuju (direvisi), langsung jawabannya setuju. Karena ini kan gini, ini aspirasi dari kawan-kawan asosiasi. Mereka bilang bahwa Permendag ini tidak ramah terhadap tekstil nasional," ucap pria yang akrab disapa Noel itu saat ditemui di rumah dinasnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/12).

Noel mengungkapkan, asosiasi-asosiasi tekstil berharap Permendag 8/2024 direvisi agar impor bahan jadi tidak membanjiri pasar Indonesia.

"Setuju (direvisi), langsung jawabannya setuju. Karena ini kan gini, ini aspirasi dari kawan-kawan asosiasi. Mereka bilang bahwa Permendag ini tidak ramah terhadap tekstil nasional," ucap pria yang akrab disapa Noel itu saat ditemui di rumah dinasnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/12).

Noel mengungkapkan, asosiasi-asosiasi tekstil berharap Permendag 8/2024 direvisi agar impor bahan jadi tidak membanjiri pasar Indonesia.

"Karena pertimbangannya kami kan pengen mempekerjakan karyawan-karyawan. Masa impor jadi, sih, dikirim, gitu. Nah, ini memang membahayakan untuk kawan-kawan industri tekstil Indonesia," terang dia.

"Mereka menyampaikan, mereka engak bisa gini. Ya sudah, semoga adanya saya ini bisa menjadi jembatan komunikasi antara kepentingan perindustrian, kelompok industri, dan kawan-kawan buruh terkait monster PHK ini," sambungnya. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya