Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

ESDM: Divestasi Saham Vale Sudah Deal, Nilainya Rp3.000-an per Saham

Insi Nantika Jelita
16/2/2024 17:30
ESDM: Divestasi Saham Vale Sudah Deal, Nilainya Rp3.000-an per Saham
Tambang nike milik PT. Vale Indonesia Tbk di Sorowako(HARIANDI HAFID / AFP)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan divestasi 14% saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) kepada Holding BUMN Pertambangan MIND ID mencapai kesepakatan. Ia mengisyaratkan divestasi saham di kisaran harga Rp3.000-an per lembar saham. Jumlah tersebut di bawah harga perdagangan saham INCO yakni Rp3.800 per lembar saham

"Sudah deal, sesuai dengan proporsi saham yang dilepas. Pokoknya di bawah harga pasar hari ini. Tunggu (pengumuman) resminya. Kira-kira sekitar Rp3.000-an," ungkap Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Jumat (16/2).

Menteri ESDM menuturkan finalisasi divestasi saham Vale akan segera rampung dan diumumkan pemerintah. Saat ini, tengah menuntaskan masalah administrasi divestasi 14% saham INCO dari Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) ke Mind ID.

Baca juga : Menteri ESDM Sampaikan Indonesia akan Punya Smelter Bauksit pada 2027

"Kita berharap dalam beberapa hari ini, mudah-mudahan Senin (19/2) selesai semuanya, dari administrasinya soal legal. MIND ID tinggal bayar," tegas Menteri ESDM.

Menurutnya, divestasi saham INCO harus cepat diselesaikan untuk kepastian investasi ke depan. Kesepakatan tersebut praktis menyetujui peralihan status kontrak karya (KK) Vale yang berakhir di 2025, menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Harus ada kejelasan divestasi. Semakin lama nanti semakin enggak jelas, nanti enggak mau investasi dan lainnya. Kan investor menunggu itu. Jadi, negosiasi sudah selesai, termasuk perpanjangan kontrak juga sekalian," pungkas Arifin.

Baca juga : Erick Minta Vale Banting Harga soal Divestasi Saham

Diketahui bahwa kewajiban divestasi saham tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Disebutkan di pasal 112 ayat 1, badan usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUPK pada tahapan operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing, wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah atau BUMN.

Dengan penambahan saham sebesar 14% tersebut, maka saat ini Mind ID memegang kepemilikan saham INCO dengan 34% saham. Lalu, VCL dan SMM memegang masing-masing 33% dan 11,5% saham INCO. Sisanya, 21% tersebar di pasar saham Indonesia. (Ins/Z-7)

 

Baca juga : DPR Tolak Perpanjangan Kontrak Karya Vale Bila Divestasi Urung Dilaksanakan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya