Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
LEWAT Paket Kebijakan Ekonomi XIII, pemerintah kemarin meluncurkan terobosan untuk mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Saat ini kepemilikan rumah di negara kita sebesar 78,7%, sisanya nonmilik (sewa/kontrak/numpang). Ada 31 juta rumah tangga memiliki rumah lebih dari satu, sedangkan 11,8 juta rumah tangga tidak memiliki rumah sama sekali,” papar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Ia melanjutkan, masih enggannya pengembang menyediakan hunian murah mendorong pemerintah membuat terobosan. Pemerintah memaklumi untuk membangun hunian murah seluas 5 hektare (ha) diperlukan proses perizinan yang lama dan biaya yang besar. Oleh sebab itu, melalui Paket Kebijakan Ekonomi XIII, pemerintah menyederhanakan jumlah dan waktu perizinan, sekaligus mengurangi biaya pengurusan perizinan.
“Kalau dihitung berapa lama mengurus proses perizinannya saja? Untuk yang maksimum 5 hektare bisa 769-981 hari. Dengan pengurangan perizinan, dapat menjadi 44 hari. Ini akan dituangkan dalam PP. Drafnya sudah siap, kita akan sampaikan segera kepada Presiden, 10 hari selesai,” tandas Darmin.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan, paket kali ini menunjukkan pemerintah hadir dalam penyediaan rumah yang terjangkau bagi masyarakat. “Mudah-mudahan ini juga akan direspons perbankan dan dunia usaha,” harapnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda berpendapat kebijakan pemerintah tersebut akan menjadi insentif di tengah kondisi sektor properti yang disebutnya masih lesu. “Ini akan memberi kepastian berusaha kepada pengembang, sebab saat ini permasalahannya selain perizinan, ialah persoalan kepastian waktu yang memang tidak bisa diprediksi,” ungkap Ali.
Menurut dia, ketidakpastian waktu pengurusan izin itu membuat banyak pengembang yang terkatung-katung menunggu sampai setahun sehingga memengaruhi arus kas mereka. Dengan adanya kepastian waktu, Ali yakin kepastian berusaha akan menjadi lebih baik sehingga dapat memotivasi pengembang untuk menggarap perumahan bagi MBR.
“Pemerintah harus cepat-cepat mendorong pemda untuk menyiapkan perda di daerah masing-masing guna menyesuaikan dengan kebijakan pusat.”
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy mengamini Paket Kebijakan XIII bisa mendorong suplai rumah bagi MBR, sekaligus berpotensi mengurangi biaya pengembang. Ia juga berharap izin lingkungan kelak tidak dibatasi 5 ha dan bisa lebih luas.
Agraria
Presiden RI Joko Widodo meminta jajaran pembantunya mempercepat reformasi agraria. Harap-an Presiden, reformasi agraria dapat menjadi salah satu jurus untuk mengatasi ketimpangan ekonomi, khususnya di perdesaan, tempat indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan tahun ini memburuk.
Oleh karena itu, kementerian/lembaga terkait diminta Presiden untuk mengebut implementasi reformasi agraria, antara lain lewat kebijakan peta tunggal (one map policy), sinkronisasi sistem hukum agraria, serta penataan sektor pertanahan melalui legalisasi sertifikat aset.
“Jangan sampai terjadi seperti sebelumnya. Rakyat kecil kalau mengurus sertifikat butuh bertahun-tahun, tapi yang besar-besar hanya 1-3 hari,” tuturnya dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, kemarin.
Presiden menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil untuk mengadakan prog-ram sertifikasi tanah bagi masyarakat perdesaan secara besar-besaran. Targetnya, 5 juta sertifikat terbit setiap tahun. “Fokus saja pada 1-3 provinsi dulu, tapi setiap tahun kita tambah sehingga paling tidak kita bisa keluarkan 5 juta sertifikat per tahun. Saya tahu bahwa masih ada kekurangan juru ukur. Namun, saya kira terobosan Menteri Agraria dan Tata Ruang akan segera dilakukan.” (Dro/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved