Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Platform media sosial TikTok buka suara untuk menanggapi Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Mereka mengaku menghormati aturan baru tersebut. Namun, di sisi lain, TikTok berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap para pedagang yang selama ini menggantungkan usaha pada platform tersebut.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata juru bicara TikTok Indonesia melalui keterangan tertulis, Senin (25/9) malam.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce seperti TikTok memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
Baca juga: Melarang Medsos untuk Berjualan Dianggap Bukan Solusi Efektif
TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan.
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online," tuturnya.
Baca juga: Indonesia Ancam Cabut Ijin Usaha TikTok
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mengiklankan barang atau jasa, namun, tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
"Tidak boleh jualan. Tidak boleh terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan saja," jelas Zulkifli.
Selain mengatur soal social commerce, revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah US$100.
Menutup 2025, Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia mendukung brand lokal memperluas bisnis ke pasar internasional melalui inisiatif Lokal Mendunia.
Agar sukses jualan di TikTok Affiliate, fokus ke niche tertentu, gunakan lighting dan kamera yang bagus saat membuat video, buat review jujur, jangan hanya promosi kosong
Nyawang Langit menggunakan beragam fitur termasuk Beli Lokal dan Promo Guncang untuk menjangkau pelanggan yang lebih luas lagi.
Karakteristik kopi excelsa yang unik dengan dominasi sweetness dan kontras dengan arabika dan robusta.
Sebanyak lima pelaku usaha makanan dari berbagai daerah akan dipilih untuk mengikuti pelatihan intensif, pendampingan bisnis, hingga kesempatan promosi di TikTok Shop dan Tokopedia.
Status Mall membuat penjual tampil lebih strategis dalam consumer journey, misalnya di banner utama, sehingga visibilitas, kepercayaan, dan transaksi bisa naik signifikan.
PEMERINTAH didesak untuk segera menerbitkan aturan larangan penjualan barang impor dengan harga di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta di e-commerce.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved