Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Tantangan Potensial dalam Koreksi Transfer Pricing

Budi Ernanto
15/8/2023 18:18
Tantangan Potensial dalam Koreksi Transfer Pricing
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet.(ANTARA/RENO ESNIR )

TRANSFER pricing yang merupakan mekanisme penentuan harga transaksi antara entitas terkait dalam satu grup perusahaan, telah menjadi aspek sentral dalam perpajakan baik nasional maupun internasional. 

Banyak terjadi, entitas dalam satu grup perusahaan terutama yang beroperasi di berbagai yurisdiksi dengan peraturan perpajakan yang berbeda, melakukan penentuan harga transaksi yang tidak wajar dan dapat digunakan untuk mengalihkan laba dan mengurangi beban pajak. 

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memegang peranan penting untuk memastikan transfer pricing sesuai dengan harga pasar yang adil guna mengatasi penghindaran pajak, sebagaimana ditentukan oleh peraturan perpajakan

Dalam webinar bertajuk Transfer Pricing Update yang diadakan oleh RSM Indonesia pada 10 Agustus 2023, Partner Tax RSM Indonesia Salil Goyal menyampaikan bahwa terdapat tiga jenis adjustment (koreksi) atas transfer pricing yakni primary adjustment (koreksi primer), secondary adjustment (koreksi sekunder), dan corresponding adjustment (koreksi lanjutan). Dalam penerapannya, koreksi sekunder dan koreksi lanjutan banyak memiliki tantangan potensialnya masing-masing.

Baca juga: Perlu Sinergi Positif Antara Ditjen Pajak, Wajib Pajak, dan Konsultan Pajak

“Aktivitas secondary adjustment ini cukup rumit, tetapi saat ini telah diimplementasikan di Indonesia dan perlu perhatian khusus,” ungkap Salil dalam keterangannya, Selasa (15/8).

Sebagai catatan, ketentuan mengenai secondary adjustment di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 22/PMK.03/2020 lalu diberikan penegasan kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Selisih harga transfer perusahaan afiliasi dengan harga wajarnya (arm’s length price) pun dianggap sebagai bentuk pembagian laba atau dividen tidak langsung.

“Beberapa topik yang menjadi tantangan potensial dan menjadi perhatian dalam penerapan secondary adjustment di antaranya terkait primary adjustment atas harga penjualan, primary adjustment atas expenses, primary adjustment atas PPh, penerapan General Anti-Avoidance Rule (GAAR), bagaimana jika corresponding adjustment diterima oleh negara lain? Dan apakah ketentuan pemotongan pajak atas dividen berlaku untuk tanggal jatuh tempo dan akibatnya ketidakpatuhan dan penalti berlaku?” tutur Salil. 

Baca juga: IHSG Diproyeksi Capai Level 7.700 pada Akhir 2023

Sementara itu dalam lingkup corresponding adjustment salah satu isu yang penting diperhatikan menurut Salil adalah terkait apakah negara lain akan menerima karakterisasi dividen dari Secondary Adjustment yang diterapkan oleh Indonesia.

“Berbagai isu atau tantangan potensial ini memungkinkan munculnya risiko atau sengketa pajak dikemudian hari. Sehingga, terutama pada aspek penerapan secondary adjustment di Indonesia, perlu mendapatkan perhatian lebih oleh berbagai pihak,” jelasnya. (RO/Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya