Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGERUKAN pasir laut kembali diizinkan setelah 20 tahun dimoratorium. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap tidak ada penyimpangan di lapangan terkait dengan kebijakan baru tersebut.
Senator asal Jawa Timur itu juga menyarankan pemerintah segera membuat peta kerja sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
“Mana yang boleh, mana yang tidak. Apalagi kita menghadapi tren perubahan iklim. Jangan sampai menambah potensi untuk itu dengan rusaknya biota laut,” kata LaNyalla dalam keterangan yang diterima, Senin (29/5/2023).
Ia menegaskan, beleid tersebut terbit untuk mengurangi dan mengelola sedimentasi laut. Oleh karena itu, jangan ada penyimpangan di lapangan akibat main mata antara Kementerian ESDM dan aparat terkait dengan pelaku usaha.
LaNyalla berharap PP tersebut tidak menjadi pintu masuk untuk mengekploitasi pasir laut dalam negeri secara membabi-buta. Dan hasil pasirnya diutamakan untuk pendukung pembangunan di dalam negeri.
“Titik pengerukan hanya di lokasi-lokasi yang memang terjadi sedimentasi laut. Prioritasnya di alur keluar masuk pelabuhan dan jalur docking kapal," imbuh politikus yang baru-baru ini menggelar sosialisasi dapil di Surabaya.
Menurut dia, kapal isap yang berbendera Indonesia harus benar-benar diprioritaskan seperti yang tercantum dalam PP tersebut. Hal lain adalah pasir hasil sedimentasi laut bukan untuk prioritas ekspor, meskipun dimungkinkan.
"Dalam hal ini, pengawasan dan sanksi atas penyimpangan di lapangan sangat penting. Pemerintah juga mendengarkan masukan dari para pegiat lingkungan, seperti Walhi sebagai bahan masukan yang positif," pungkasnya.
Dalam SK Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor pasir laut untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Belakangan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut yang diumumkan 15 Mei 2023.
Beleid tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. (RO/A-3)
Misi melestarikan alam utamanya ekosistem laut dan pesisir sejatinya diemban setiap insan Indonesia, yang bisa dilakukan melalui berbagai medium seperti Misi Lestari.
SUDAH bukan rahasia lagi jika perairan Indonesia kaya akan biota laut, namun belum termanfaatkan secara maksimal.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK mendapati adanya dua kapal MT Tanker yang membuang limbah B3 di wilayah perairan Kepulauan Riau. Dua nakhoda kapal itu merupakan WNA
Terumbu karang buatan yang ditempatkan di perairan Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah ditumbuhi karang alami dan dihuni berbagai jenis biota laut.
Selain biota laut, dampak pengerukan juga harus diperhitungkan dari nasib masyarakat pesisir karena tujuan dari pembangunan untuk kesehatan masyarakat.
"Kita baru mengeluarkan konsep kafe dengan akuarium touchpool (sentuh), visinya kita mau lebih ke arah edukasi akuatik. Kita mau orang-orang bisa tahu lebih dalam tentang kehidupan akuatik,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved