Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Harga Kendaraan Listrik Mahal, Alasan Tingginya Nilai Batas Atas Pengadaan KLBB

M Ilham Ramadhan Avissna
22/5/2023 14:31
Harga Kendaraan Listrik Mahal, Alasan Tingginya Nilai Batas Atas Pengadaan KLBB
Ilustrasi(Antara)

HARGA mobil listrik di Indonesia yang masih cukup mahal menjadi salah satu alasan tingginya nilai batas atas pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) untuk eselon I di Kementerian/Lembaga. Karenanya nilai pengadaan 1 unit KLBB ditentukan maksimal senilai Rp966,804 juta untuk eselon I di intansi pemerintahan.

Demikian disampaikan Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dalam taklimat media di kantornya, Jakarta, Senin (22/5). "Nilai tersebut tinggi karena memang harga mobil listrik di Indonesia masih cukup mahal. Jadi itu salah satu alasannya," tutur dia.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024. Dalam beleid tersebut diatur mengenai nilai-nilai tertinggi dari kegiatan belanja seperti honor, lembur, uang makan, hingga kendaraan dinas.

Selain menentukan batas atas nilai pembelian KLBB bagi eselon I, beleid itu juga mengatur batas atas nilai pembelian KLBB bagi eselon II, yakni senilai Rp746,110 juta per unit. Kemudian pengadaan KLBB untuk kendaraan operasional kantor sebesar Rp430,080 juta per unit dan pengadaan KLBB roda dua sebesar Rp28 juta per unit.

Kendati begitu, pengadaan mobil listrik tak dapat dilakukan serta merta oleh K/L. Sebab, penggantian tersebut bakal melalui proses penelaahan kebutuhan dan perencanaan Barang Milik Negara (BMN).

Sementara itu Kepala Subdirektorat Standar Biaya Ditjen Anggaran Kemenkeu Amnu Fuady mengatakan, nilai pembelian unit KLBB itu dihitung berdasarkan harga kendaraan konvensional yang sesuai standar untuk digunakan ditambah 10%. Karena itu nilai batas atas yang ada di dalam PMK tersebut terbilang tinggi.

"Jadi sebenarnya bukan kita ingin menambah, tapi itu berdasarkan fakta bahwa memang harga kendaraan listrik itu lebih mahal dari kendaraan konvensional. Dan spesifikasi standar kendaraan itu diatur oleh Ditjen Kekayaan Negara," jelasnya.

Selain itu, pengadaan KLBB di intansi K/L juga mengacu pada Instruksi Presiden (INPRES) 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Ini merupakan bagian dari pelaksanaan komitmen kita terhadap global untuk mengurangi emisi," pungkas Amnu. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya