Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PRESIDEN Joko Widodo mendapatkan 20 letter of intent (LOI) dari pebisnis Singapura untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan. Hal itu diungkapkan Jokowi saat bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Singapura, Kamis (16/3).
"Terdapat 20 letter of intent minat swasta Singapura untuk berinvestasi di IKN," kata Presiden Joko Widodo.
Apa itu letter of intent (LOI)?
Letter of intent umum digunakan dalam perjanjian bisnis. LOI atau surat uraian pengajuan kerjasama bisnis merupakan sebuah surat yang menjadi pintu awal sebuah kerja sama.
Baca juga : Singapura Minati IKN, Jokowi Sebut Ada 20 Letter of Intent Investasi Swasta
Dilansir dari gramedia.com, letter of Intent lebih banyak digunakan pada bisnis-bisnis dengan ruang lingkup besar. Namun perlu diketahui juga meski pihak yang melakukan kerja sama sudah menggunakan Letter of Intent.
Akan tetapi Letter of Intent tidak bisa menjamin hasil akhir terjadinya kerja sama. Maka dari itu Letter of Intent juga tidak bisa dibilang sebagai sebuah kontrak pelaksanaan suatu proyek bisnis.
Meski Letter of Intent dianggap bersifat serius. Akan tetapi Letter of Intent juga tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini karena Letter of Intent hanya sebagai gerbang awal diskusi sebelum adanya kerjasama bisnis berlangsung.
Letter of Intent adalah sebuah surat atau dokumen yang memiliki kemungkinan membuat dua belah pihak melakukan sebuah kerja sama. Sah adanya kerjasama jika salah satu pihak melakukan pembiayaan tertentu.
Selain itu Letter of Intent tidak bisa dikatakan sah apabila salah satu pihak tidak memberikan sebuah tanda tangan pada tanggal yang telah ditentukan. Letter of Intent sendiri memiliki sifat yang cukup interaktif.
Dimana salah satu pihak bisa memberikan sebuah tanggapan terhadap isi yang ada pada Letter of Intent. Mereka bisa menyesuaikan apa yang telah dijelaskan pada dokumen Letter of Intent tersebut. Secara mudahnya, sebuah kerja sama bisa dilangsungkan apabila kedua belah boleh tidak merasa ada yang keberatan terhadap semua poin yang dijelaskan pada dokumen Letter of Intent.
Maka dari itu sebelumnya juga sudah dijelaskan jika dokumen Letter of Intent tidak bisa menjamin terjadinya sebuah kerja sama jika salah satu pihak ada yang keberatan atau tidak menyetujui isi dari dokumen tersebut.
Beberapa dokumen Letter of Intent juga memberikan beberapa pernyataan tertentu untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Contohnya, aturan tentang NDA atau on-disclosure agreement. Dimana aturan tersebut memberikan penjelasan jika ada beberapa poin yang bisa dijaga kerahasiaannya oleh kedua belah pihak dan ada beberapa poin yang bisa dipublikasikan.
Contoh yang kedua LOI adalah No-solicitation yang menegaskan, salah satu pihak dilarang memberikan pemburuan atau pengambilan karyawan dari pihak lain.
Selain kedua contoh tersebut masih ada beberapa kesepakatan lain sesuai kebijakan penting pada Letter of Intent yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pelaku kerja sama.
Adanya Letter of Intent bisa digunakan oleh pihak yang akan melakukan kerja sama dalam proses penjelasan poin-poin penting sebelum adanya negosiasi kerjasama. Selain itu adanya dokumen Letter of Intent juga bisa menjadi sebuah tanda jika kedua belah pihak yang bersangkutan sedang dalam proses negosiasi.
Walaupun nantinya hasil akhir dari negosiasi tidak berujung ke kesepakatan kerjasama. Namun adanya dokumen Letter of Intent bisa menjadi pertanda jika kedua belah pihak sedang melakukan proses negosiasi.
Dalam dunia bisnis penggunaan dokumen Letter of Intent memang sudah umum sekali digunakan. Adanya dokumen Letter of Intent bisa digunakan sebagai media pemberitahuan dari satu pihak ke pihak lain untuk dilakukannya kerja sama.
Nantinya proses pembuatan dokumen Letter of Intent akan dilakukan oleh tim hukum perusahaan yang bersangukutan. Isi dari dokumen Letter of Intent tersebut adalah tentang uraian maksud dari pihak yang akan mengajukan maksud kerja sama.
Contohnya adalah dalam proses merger dan akuisisi atau M&A. Nantinya dokumen Letter of Intent akan menjelaskan sebuah uraian tentang maksud dari perusahaan A yang akan mengambil alih perusahaan B.
Tahapan pembayaran yang dilakukan dalam proses pengambilan alih perusahaan B oleh perusahaan A bisa dengan sistem pembayaran tunai atau melalui kesepakatan saham.
Selain dalam dunia bisnis, dokumen Letter of Intent juga digunakan dalam dunia nonbisnis. Contohnya adalah ketika orang tua membuat dokumen Letter of Intent kepada para anak-anak atau ahli waris yang memiliki uraian terkait dengan keinginan orang tua tersebut ketika sudah meninggal dunia.
Meski dokumen Letter of Intent tidak seperti dokumen hukum seperti surat wasiat. Namun adanya Letter of Intent bisa digunakan untuk menjadi hakim pengadilan keluarga. Artinya dokumen Letter of Intent bisa memiliki tanggung jawab untuk mengatur apa yang akan terjadi pada anak-anak yang bersangkutan kedepannya.
Contoh yang kedua dari penggunaan dokumen Letter of Intent dalam dunia non bisnis adalah ketika sebuah pihak ingin mencari dana bantuan dari sektor pemerintahan. Selain itu para atlet Sekolah Menengah Atas maupun sederajat juga bisa menggunakan dokumen Letter of Intent untuk menjadi penguat proses masuk perguruan tinggi tertentu.
Para atlet ini akan menggunakan dokumen Letter of Intent untuk menjelaskan komitmen agar bisa masuk menjadi salah satu keluarga besar perguruan tinggi tertentu.
Demikian penjelasan mengenai pengertian, tujuan dan bentuk letter of intent (LOI). Semoga bermanfaat. (Z-4)
Sejumlah kesepakatan rencana bisnis di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan dicapai dalam pertemuan Leader's Retreat Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong, Kamis (15/3).
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved