MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan, kemudahan izin penyelenggaraan konser musik, seni, budaya, olahraga, maupun kegiatan ekonomi kreatif berpotensi menciptakan pergerakan ekonomi hingga Rp170 triliun.
Jumlah tersebut diperkirakan berasal dari 3.000 penyelenggaraan event yang akan digelar pada tahun ini.
Baca juga: OJK Targetkan Indeks Literasi Keuangan Meningkat Sampai 70 Persen
“Ini akan berpotensi untuk menciptakan pergerakan ekonomi sekitar Rp 170 triliun,” kata Menparekraf dalam keterangan resminya, Selasa (28/2).
Lebih lanjut, Sandiaga menyampaikan komitmennya untuk terus mengembangkan sektor event dan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE). Di antaranya dengan menyiapkan kemudahan perizinan dalam penyelenggaraan kegiatan Event dan MICE. Sebab, Event dan MICE mampu menciptakan kegiatan ekonomi, menciptakan investasi dan lapangan kerja.
Presiden Joko Widodo, ungkap Menparekraf, menargetkan izin penyelenggaraan acara atau event maksimal dikeluarkan 45 hari sebelum event berlangsung. Sedangkan, untuk target izin penyelenggaraan event besar bisa diberikan enam bulan sebelumnya, dan untuk izin teknis atau izin yang lebih detail 3 bulan sebelumnya.
“Sementara izin final itu paling terlambat 45 hari sebelum event," ucapnya.
Kemenparekraf akan mengintegrasikan semua perizinan baik dari level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan lintas kementerian/lembaga, termasuk juga dari Kepolisian RI.
"Nantinya alur perizinan event akan terstandardisasi dan terdigitalisasi,” kata Menparekraf. (OL-6)