Senin 27 Februari 2023, 17:40 WIB

Irjen Kementan: Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Rugikan Indonesia Sendiri

Ardi T Hardi | Ekonomi
Irjen Kementan: Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Rugikan Indonesia Sendiri

MI/Ardi T Hardi
Irjen Kementerian Pertanian, Dr Jan S Maringka usai Rakorwas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Provinsi DIY dan Jateng, di Yogya, Sen

 

INSPEKTUR Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Dr Jan S Maringka menegeaskan pentingnya percepatan penyelesaian permasalahan alih fungsi lahan pertanian. Hal ini untuk menekan laju alih fungsi lahan pada sejumlah wilayah di Indonesia.

Pasalnya, dari total luas lahan sawah sekira 7,46 juta hektar, terdapat 659.200 ha total alih fungsi lahan sawah dengan rincian 179.539 ha kondisi terbangun dan 479.661 ha kondisi perkebunan.

"Dampak langsung yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan berupa hilangnya lahan pertanian subur, hilangnya investasi infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap, dan sejumlah masalah lingkungan," ungkap Dr, Jan S Maringka, saat Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Provinsi DIY dan Jawa Tengah di Hotel Easparc, DIY, Senin (27/2).

Kegiatan ini melibatkan sekitar 200 peserta dari dinas yang membidangi pertanian, Bapeda, ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, dan akademisi dari Universitas Gajah Mada.

Ia menyebutkan, yang paling dirugikan dari alih fungsi lahan pertanian adalah masyarakat umum. Oleh sebab itu, upaya khusus perlu dilakukan dalam rangka penyelesaian masalah yang dihadapi terkait alih fungsi lahan.

Kegiatan Rakorwas pengendalian alih fungsi lahan yang dimulai dari Yogyakarta diharapkan dapat menghasilkan rekomnedasi yang kondtruktif untuk pengendalian alih fungsi lahan.

Kegiatan Rakorwas Pengendalian Alih Fungsi Lahan bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW kabupaten/kota; mendorong kabupaten/kota untuk melengkapi data spasial atas LP2B yang telah ditetapkan; dan Menjamin ketersediaan dan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X berharap, pengendalian alih fungsi lahan sangat penting dilakukan demi menjaga kemandirian dan kedaulatan pangan. Ia mengakui, pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan alih fungsi lahan pertanian pangan.

Alih fungsi lahan pertanian pangan yang terjadi mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. UU nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lahan yang sudah ditetapkam sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan
dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

"Kendati sudah ada sanksi pidana, kenyataannya masih terjadi alih fungsi lahan baku sawah," kata dia. Oleh sebab itu, ia menyebut, pengawasan diperlukan terhadap alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di setiap daerah.

Rakor ini pun diharapkan dapat menghasilkan sesuatu yang konstruktif dan dapat diimplementasikan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian. (OL-13)

Baca Juga: Deforestasi Hancurkan Manila

Baca Juga

Antara/Raisan Al Farisi

Kemnaker Lakukan Koordinasi 3 Kementerian terkait Perubahan Jadwal Cuti Bersama

👤Ficky Ramadhan 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 20:22 WIB
PEMERINTAH mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi...
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Ekonom: Perlu Adanya Transformasi Struktural Agar Indonesia Menjadi Negara Maju di 2045

👤Ficky Ramadhan 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 19:41 WIB
Selama pertumbuhan perekonomian Indonesia hanya sekitar 5 persen, visi Indonesia menjadi negara maju pada 2045 kemungkinan tidak akan dapat...
Ist

PT Aerospace Indonesia Investama Hadirkan Konsep One Click Solution Service

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 17:50 WIB
Dari gagasan itu, masyarakat bisa ambil bagian untuk memasarkan produk yang dibuat PT Aerospace Indonesia...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya