Insentif Kendaraan Listrik: Lebih Tepat Motor Ketimbang Mobil

Insi Nantika Jelita
20/12/2022 20:34
Insentif Kendaraan Listrik: Lebih Tepat Motor Ketimbang Mobil
Ilustrasi kendaraan listrik(Antara)

INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menilai pemberian insentif kendaraan listrik lebih baik difokuskan pada pembelian kendaraan listrik roda dua, ketimbang roda empat

Pasalnya, kata Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa saat ini belum tepat untuk menggelontorkan insentif Rp80 juta untuk pembelian satu unit mobil listrik. Kapasitas fiskal pemerintah dianggap terbatas, serta kebutuhan anggaran yang cukup besar dalam pengembangan energi terbarukan.

“Pemberian insentif untuk motor jauh lebih tepat dibandingkan mobil, kita juga mendukung elektrifikasi transportasi umum seperti bus listrik," kata Fabby dalam keterangannya, Selasa (20/12)

Pemerintah diminta lebih fokus memberikan insentif terhadap pembelian kendaraan listrik roda dua, sehingga target penggunaan 13 juta motor listrik di 2030 bisa tercapai. Apabila hal ini direalisasikan tidak saja mengurangi konsumsi BBM, tetapi juga mengurangi kemacetan dan penurunan emisi.

Berdasarkan data Korlantas Polri, 146 juta unit kendaraan beredar di seluruh wilayah Indonesia hingga Januari 2022. 117 juta di antaranya dikuasai sepeda motor.

Selain itu, Fabby menjelaskan pemberian insentif untuk pembelian motor listrik akan menguntungkan bagi masyarakat menengah ke bawah yang menggunakan motor tidak hanya sebagai sarana transportasi.

"Ini akan menguntungkan mereka (kelas menengah bawah) karena motor menjadi salah satu sumber mata pencaharian terutama di daerah perkotaan," tandasnya.

Insentif terhadap pengadaan bus hingga angkutan kecil di perkotaan berbasis listrik juga didukung IESR. Hal tersebut guna mendukung terciptanya transportasi publik rendah emisi.

IESR juga mendukung pemerintah apabila penyaluran insentif dilakukan untuk proses konversi dari motor konvensional menjadi motor listrik. Proses konversi perlu dilakukan pada kendaraan berusia 6-7 tahun dengan kondisi badan motor yang bagus, sehingga yang perlu diganti hanya mesinnya dan pemasangan baterai.

Fabby menyebut, dengan asumsi motor yang dikonversi adalah yang sudah melewati usia 10 tahun, diperkirakan ada 6 juta motor per tahun yang siap di konversi.

Berdasarkan survei yang dilakukan IESR, tarif konversi kendaraan listrik roda dua termurah ada di angka Rp10 juta dan termahal Rp30 juta dengan kisaran rata-rata di rentang Rp15 juta-Rp23 juta.

Dari laporan IESR juga menunjukkan keinginan untuk membayar (willingness to pay) masyarakat Indonesia untuk mengonversi kendaraan konvensional menjadi motor listrik ada di kisaran Rp5 juta- Rp8 juta per unit. Untuk itu, pemerintah harus memikirkan skema tambahan untuk membuat konversi motor listrik menjadi lebih murah. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya