Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol dan nontol saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022-2023. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan angkutan barang yang terkena pembatasan atau dilarang melintas. Di antaranya, kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu).
"Kemudian, pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu). Pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol pada tahap pertama libur nataru," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/12).
Pada tahap pertama pembatasan angkutan barang itu terjadi pada arus mudik saat libur Natal, yaitu mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara, untuk arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 sampai Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
Kemudian, untuk tahap kedua pembatasan angkutan barang libur tahun baru saat arus mudik mulai dari Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 sampai dengan Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat. Selanjutnya, jadwal pembatasan pada Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 sampai Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Baca juga: Libur Nataru, 3,1 Juta Orang Diperkirakan Bepergian Naik Pesawat
Adapun ruas jalan tol yang masuk pembatasan terdiri dari:
1. Lampung dan Sumatera Selatan:
Bakauheni – Palembang.
2. Jakarta dan Banten
Jakarta – Tangerang – Merak.
3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo; dan
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR).
4. Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta – Cikampek;
b. Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong.
5. Jawa Barat:
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
b. Cikampek – Palimanan;
c. Palimanan – Kanci.
6. Jawa Barat dan Jawa Tengah:
Kanci – Pejagan.
7. Jawa Tengah:
a. Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
b. Krapyak - Jatingaleh, Semarang;
c. Jatingaleh - Srondol, Semarang;
d. Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang; dan
e. Semarang – Solo.
8. Jawa Tengah dan Jawa Timur:
Solo – Ngawi.
9. Jawa Timur:
a. Ngawi-Kertosono;
b. Mojokerto – Surabaya;
c. Surabaya – Gempol;
d. Surabaya – Gresik;
e. Gempol – Pandaan;
f. Gempol – Pasuruan;
g. Pasuruan – Probolinggo; dan
h. Pandaan – Malang
Sementara itu pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada jalan non tol diberlakukan dengan 2 tahap, yakni tahap pertama libur natal berlaku pada arus mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00-22.00 waktu setempat. Kemudian, Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00-22.00 waktu setempat, dan pada Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi pada 23 Desember
Pada Arus Balik berlaku pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat dan Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
“Kemudian pada tahap kedua libur Tahun Baru 2023, pada arus mudik pembatasan berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00-22.00 waktu setempat. Selanjutnya Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00-22.00 waktu setempat.
"Sementara arus balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00-22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00-22.00 waktu setempat,” urai Hendro.
Ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri dari:
1. Sumatera Utara:
a. Medan – Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea;
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang; dan
c. Jambi - Sengeti - Padang.
3. Lampung dan Sumatera Selatan:
Lampung – Palembang.
4. Sumatera Selatan dan Jambi:
Palembang – Jambi.
5. Banten:
a. Gerem – Merak;
b. Jalan Raya Merdeka;
c. Jalan Raya Gatot Subroto;
d. Serang - Jakarta;
e. Cilegon – Serang;
f. Merak – Cilegon;
g. Serang – Pandeglang;
h. Labuan – Pandeglang;
i. Lingkar Selatan Cilegon; dan
j. Anyer – Labuan.
6. Jawa Barat:
a. Bandung – Nagreg – Tasikmalaya;
b. Ciawi – Cianjur;
Baca juga: Sambut Libur Nataru, Pelni Siapkan 69 Kapal
c. Cirebon – Bandung;
d. Ciamis – Banjar; dan
e. Bandung – Subang.
7. Jawa Tengah:
a. Solo – Yogyakarta;
b. Bawen – Yogyakarta;
c. Brebes/Tegal - Ajibarang – Purwokerto; dan
d. Secang – Purwokerto.
8. Yogyakarta:
a. Jogja – Solo;
b. Jogja – Wates;
c. Jogja- Magelang;
d. Jogja – Wonosari; dan
e. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
9. Jawa Timur:
a. Pandaan – Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Jombang – Caruban; dan
d. Banyuwangi-Jember;
10. Bali:
Denpasar – Gilimanuk.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sembako.(OL-11)
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Polisi mengimbau warga agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran demi kepentingan sesaat, seperti membeli penganan berbuka.
SEBANYAK 1,5 juta kendaraan menuju ke Kota Bandung, Jawa Barat selama libur panjang Tahun Baru Imlek 2026 pada periode 13 - 15 Februari. Berdasarkan catatan Polrestabes Bandung
Seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, setelah terjatuh akibat jalan berlubang, Senin pagi.
Titik genangan terdalam berada di sekitar Halte Jembatan Gantung dengan ketinggian air mencapai 30 centimeter (cm).
Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta mengurai kepadatan di ruas Jalan Nasional Daendels, Kabupaten Gresik.
Sebanyak 22 kendaraan mogok usai isi Pertalite campur air di SPBU Juanda Bekasi. Simak kronologi, penyebab, dan cara klaim ganti rugi di posko pengaduan.
Salah satu risiko yang paling sering diabaikan saat meninggalkan kendaraan untuk mudik adalah penurunan daya aki atau aki soak.
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Kombinasi gerakan mengayun dan suara mesin kendaraan bekerja secara sinergis menenangkan sistem saraf anak.
Pengecekan teknis kendaraan wajib dilakukan secara menyeluruh, namun yang tidak kalah penting adalah menjaga stamina dan konsentrasi pengemudi.
Langkah penyelamatan pertama yang paling penting usai kendaraan terendam banjir adalah tindakan pencegahan terhadap sistem kelistrikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved