Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol dan nontol saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022-2023. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan angkutan barang yang terkena pembatasan atau dilarang melintas. Di antaranya, kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu).
"Kemudian, pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu). Pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol pada tahap pertama libur nataru," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/12).
Pada tahap pertama pembatasan angkutan barang itu terjadi pada arus mudik saat libur Natal, yaitu mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara, untuk arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 sampai Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
Kemudian, untuk tahap kedua pembatasan angkutan barang libur tahun baru saat arus mudik mulai dari Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 sampai dengan Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat. Selanjutnya, jadwal pembatasan pada Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 sampai Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Baca juga: Libur Nataru, 3,1 Juta Orang Diperkirakan Bepergian Naik Pesawat
Adapun ruas jalan tol yang masuk pembatasan terdiri dari:
1. Lampung dan Sumatera Selatan:
Bakauheni – Palembang.
2. Jakarta dan Banten
Jakarta – Tangerang – Merak.
3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo; dan
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR).
4. Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta – Cikampek;
b. Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong.
5. Jawa Barat:
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
b. Cikampek – Palimanan;
c. Palimanan – Kanci.
6. Jawa Barat dan Jawa Tengah:
Kanci – Pejagan.
7. Jawa Tengah:
a. Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
b. Krapyak - Jatingaleh, Semarang;
c. Jatingaleh - Srondol, Semarang;
d. Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang; dan
e. Semarang – Solo.
8. Jawa Tengah dan Jawa Timur:
Solo – Ngawi.
9. Jawa Timur:
a. Ngawi-Kertosono;
b. Mojokerto – Surabaya;
c. Surabaya – Gempol;
d. Surabaya – Gresik;
e. Gempol – Pandaan;
f. Gempol – Pasuruan;
g. Pasuruan – Probolinggo; dan
h. Pandaan – Malang
Sementara itu pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada jalan non tol diberlakukan dengan 2 tahap, yakni tahap pertama libur natal berlaku pada arus mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00-22.00 waktu setempat. Kemudian, Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00-22.00 waktu setempat, dan pada Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi pada 23 Desember
Pada Arus Balik berlaku pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat dan Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
“Kemudian pada tahap kedua libur Tahun Baru 2023, pada arus mudik pembatasan berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00-22.00 waktu setempat. Selanjutnya Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00-22.00 waktu setempat.
"Sementara arus balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00-22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00-22.00 waktu setempat,” urai Hendro.
Ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri dari:
1. Sumatera Utara:
a. Medan – Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea;
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang; dan
c. Jambi - Sengeti - Padang.
3. Lampung dan Sumatera Selatan:
Lampung – Palembang.
4. Sumatera Selatan dan Jambi:
Palembang – Jambi.
5. Banten:
a. Gerem – Merak;
b. Jalan Raya Merdeka;
c. Jalan Raya Gatot Subroto;
d. Serang - Jakarta;
e. Cilegon – Serang;
f. Merak – Cilegon;
g. Serang – Pandeglang;
h. Labuan – Pandeglang;
i. Lingkar Selatan Cilegon; dan
j. Anyer – Labuan.
6. Jawa Barat:
a. Bandung – Nagreg – Tasikmalaya;
b. Ciawi – Cianjur;
Baca juga: Sambut Libur Nataru, Pelni Siapkan 69 Kapal
c. Cirebon – Bandung;
d. Ciamis – Banjar; dan
e. Bandung – Subang.
7. Jawa Tengah:
a. Solo – Yogyakarta;
b. Bawen – Yogyakarta;
c. Brebes/Tegal - Ajibarang – Purwokerto; dan
d. Secang – Purwokerto.
8. Yogyakarta:
a. Jogja – Solo;
b. Jogja – Wates;
c. Jogja- Magelang;
d. Jogja – Wonosari; dan
e. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
9. Jawa Timur:
a. Pandaan – Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Jombang – Caruban; dan
d. Banyuwangi-Jember;
10. Bali:
Denpasar – Gilimanuk.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sembako.(OL-11)
Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta mengurai kepadatan di ruas Jalan Nasional Daendels, Kabupaten Gresik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pengaturan lalu lintas khusus di kawasan Sudirman-MH Thamrin pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026
Melalui sistem berbasis teknologi, Polri ingin mengedepankan aspek edukasi dan kepatuhan sukarela.
Total volume lalin yang kembali ke wilayah Jabotabek ini meningkat 15,66% jika dibandingkan lalin normal.
Pengemudi diimbau memastikan kondisi fisik dan kendaraan tetap prima, memanfaatkan rest area untuk beristirahat, serta tidak memaksakan diri.
Hindari kemacetan saat libur Nataru dengan aplikasi pantau kemacetan lalu lintas terbaik. Cek kondisi jalan dan rute alternatif secara real-time.
Pengecekan teknis kendaraan wajib dilakukan secara menyeluruh, namun yang tidak kalah penting adalah menjaga stamina dan konsentrasi pengemudi.
Langkah penyelamatan pertama yang paling penting usai kendaraan terendam banjir adalah tindakan pencegahan terhadap sistem kelistrikan.
Sewa kepemilikan mobil merupakan model penggunaan kendaraan jangka panjang yang menggabungkan konsep sewa dengan peluang kepemilikan.
Pengendara sepeda motor kadang menghadapi dilema ketika menghadapi hujan dan banjir, apakah harus menghentikan kendaraan atau tetap melanjutkan perjalanan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencuci kendaraan untuk menghilangkan lumpur dan kotoran, terutama di bagian bawah kendaraan.
IMPLEMENTASI solusi keamanan kendaraan terpadu berbasis internet of things (IoT) di ekosistem lintas industri terus diakselerasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved