Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya inovasi dan modifikasi produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Secara ekonomi nilai tambah perlu ditingkatkan, nilai tambah secara bisnis diperlukan karena peluang pasar di dalam negeri dan ekspor akan meningkat," terang Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Ishartini dalam keterangannya, Selasa (20/9).
Ia menegaskan keberadaan UMKM penting bagi perekonomian nasional, serta akan semakin berdampak jika mereka berinovasi dan memodifikasi produk yang diolahnya.
Berdasarkan data BPS, jumlah unit pengolah ikan (UPI) mikro kecil sebanyak 62.389 unit, sedangkan jumlah UPI menengah besar sekitar 1.619 unit. "Bisa dibayangkan, inovasi dan modifikasi produk tentu berdampak pada usaha yang semakin berkembang. Dan jika ini terjadi, permasalahan lapangan kerja juga bisa teratasi," ujarnya.
Guna mencapai titik tersebut, Ishartini juga mengingatkan pentingnya penerapan cara penanganan dan pengolahan ikan yang baik, dan prosedur operasi standar sanitasi yang bukti penjaminannya dilakukan melalui penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau sekarang disebut Sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP).
Dikatakannya, sertifikat GMP adalah pondasi sistem manajemen keamanan pangan yang diakui secara internasional sehingga menjadi instrumen dasar untuk perlindungan kesehatan konsumen. "Setelah inovasi, jangan lupa juga sertifikasinya agar produknya marketable dan recognized alias bisa diterima secara global. Inilah pintu ekspor bagi UMKM," urainya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya inovasi dalam menghadirkan industri perikanan Indonesia yang maju dan berkelanjutan. Caranya dengan berkolaborasi dalam bidang perikanan tangkap maupun budidaya. “Inovasi akan berkembang jika industrinya juga hidup dan diregulasi dengan baik," sebutnya. (OL-12)
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved