Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Pemerintah menyiapkan insentif fiskal di sisi kepabeanan dan cukai untuk perusahaan yang memproduksi energi baru terbarukan (EBT). Pemberian insentif itu melanjutkan dan mendukung beberapa fasilitas yang lebih dulu berlaku.
"Sekarang kita sedang membuat kajian, kira-kira insentif apa yang bisa diberikan kepada perusahaan EBT," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Untung Basuki di Bandung, Rabu (10/8).
Sedianya, kata dia, pemerintah telah memiliki aturan insentif kepabeanan dan cukai kepada perusahaan yang memanfaatkan EBT. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi.
Insentif kepabeanan lainnya ialah pada PMK 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum.
"Untuk sekarang ini bisa memakai yang sudah eksisting. Tapi itu masih umum. Ke depan, mungkin bisa searah dengan kebijakan yang mendukung EBT. Kita akan rumuskan yang lebih tepat," kata Untung.
Dia menambahkan, insentif kepabeanan yang sedang dikaji itu akan diberikan kepada perusahaan yang memanfaatkan EBT. Kerja sama juga dilakukan dengan Kementerian/Lembaga terkait agar kebijakan itu dapat mencakup keseluruhan hal dan mendorong pengembangan EBT nasional.
"Ini kita bersama-sama, bagaimana kita mendukung upaya peningkatan potensi EBT menjadi energi yang bisa dimanfaatkan," pungkas Untung. (Mir)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved