Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KETUA Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengatakan sebanyak 1,3 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah telah mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Hal itu, sambung dia, merupakan dampak dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan turunan Undang – Undang (UU) No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja (CK).
"Dari aspek perizinan misalnya setidaknya telah 1,3 juta usaha mikro/kecil difasilitasi untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem layanan perizinan online berbasis risiko (OSS RBA) yang dikembangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," ujar Edy, Sabtu (30/7).
Edy mengatakan, melalui PP No 7/2021 terlihat pelaku UMKM mendapatkan pendampingan dalam berbagai aspek seperti permodalan, perizinan, fasilitasi sertifikasi, hingga pemasaran dan kemitraan. Selain itu, sambung dia, pelaku UMKM mendapatkan penyuluhan dan pendampingan hukum.
Edy menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan pendampingan hukum kepada 18 usaha mikro oleh advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Hingga akhir juni 2022, telah dilakukan pendataan terhadap 857.281 pelaku UMKM dari 226 kabupaten/kota dari 33 provinsi.
Sementara terkait peningkatan kompetensi UMKM, Edy mengatakan hingga Juli 2022, terdapat 1.110 pelaku usaha UMKM yang ikut pelatihan. Pelatihan itu, ujarnya, mengangkat berbagai jenis topik seperti vokasional, e-commerce, manajemen keuangan, dan pelatihan bagi usaha mikro berbasis kompetensi. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved