Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pertamina Ungkap Konsumsi Elpiji Melonjak karena Musim Haji

Insi Nantika Jelita
29/7/2022 13:42
Pertamina Ungkap Konsumsi Elpiji Melonjak karena Musim Haji
Karyawan membongkar muat tabung gas Elpiji 3 kg di sebuah agen di Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (30/6/2022)(Antara)

Pertamina Patra Niaga mengungkapkan adanya peningkatan konsumsi gas elpiji sejak momen Idul Adha 2022 atau musim haji. Secara umum di bulan ini konsumsi elpiji meningkat sekitar 0,5% dari rata-rata konsumsi normal.

"Ini disebabkan banyaknya kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan, acara pelepasan haji dan lainnya di berbagai daerah," kata Area Manager Communication, Relations, & CSR Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho dalam rilisnya, Jumat (29/7).

Dalam menjamin ketersediaan pasokan elpiji 3 kg, Pertamina memberikan penambahan stok gas tersebut. Contohnya di Surakarta, Jawa Tengah, selama periode 25 Juli - 6 Agustus 2022 ini, Pertamina memberikan penambahan fakultatif atau extra dropping elpiji 3 kg hingga 14.600 tabung.

Brasto berujar langkah ini untuk memenuhi tingginya permintaan elpiji di masyarakat.

"Jumlah itu tambahan fakultatif di luar penyaluran reguler yang disalurkan sebanyak 5.100 tabung di periode 25-30 Juli 2022 dan periode 1-6 Agustus 2022 sebanyak 9.500 tabung," rincinya.

Brasto mengungkapkan bahwa proporsi konsumsi elpiji subsidi dibandingkan elpiji nonsubsidi di Kota Surakarta adalah 82% dibandingkan 18%.

Elpiji subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan usaha mikro.

"Bagi masyarakat mampu dan usaha di atas level mikro diharapkan menggunakan elpiji nonsubsidi dan tidak menggunakan elpiji subsidi," pintanya.

Pertamina mengaku akan terus mendistribusi elpiji sesuai dengan kuota dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam penyaluran kuota elpiji subsidi melibatkan pemerintah daerah dan kepolisian setempat.

"Apabila didapatkan ada pengoplosan dan tindak pidana penyalahgunaan elpiji subsidi, maka menjadi ranah pidana yang dapat ditindak oleh kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Brasto. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya