Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Negara Bisa Hemat Rp3,1 Triliun dari Kenaikan Listrik 3.500 VA ke Atas

Insi Nantika Jelita
13/6/2022 11:50
Negara Bisa Hemat Rp3,1 Triliun dari Kenaikan Listrik 3.500 VA ke Atas
Pekerja memperbaiki jaringan transmisi tenaga listrik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (7/6//2022).(ANTARA FOTO/Arnas Padda)

DIREKTUR Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan, dengan menaikkan harga listrik golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3), negara mengalami penghematan hingga triliunan rupiah.

Penyesuain tarif atau tarif adjustment listrik mulai diberlakukan 1 Juli atau pada triwulan III 2022. Dengan kenaikan harga listrik bagi orang mampu itu, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi dapat berkurang.

"Kami juga hitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN kurang lebih Rp3,1 triliun," ungkap Rida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (13/3).

Ia menyebut, jumlah tersebut hanya 4,7% dari kompensasi yang dibayarkan pemerintah ke PLN.

Baca juga: Pemerintah Klaim Kenaikan Tarif Listrik Hanya akan Picu Inflasi 0,019 Persen

Selain itu, Rida menjelaskan, dari kenaikan tarif listrik bagi golongan 3.500 VA ke atas itu, berdampak terhadap inflasi sekitar 0,019%. Ini didapat dari perhitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

"Dampak penyesuaian tarif listrik pada triwulan III 2022 terhadap inflasi, ya hampir tidak terasa," ucapnya.

Di satu sisi, Rida berkeyakinan bahwa kenaikan listrik bagi golongan 3.500 VA itu sudah tepat, karena mereka dianggap mampu dan tidak kesulitan membayar listrik jika tarif dinaikkan 17,64%.

Dalam pemaparannya, bagi pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA, jika rekening per bulan membayar listrik sebesar Rp632.568, akan naik menjadi Rp744.146.

"Yang kita sesuaikan ini rumah tangga yang kita pandang nyaris mewah. Biasanya rumahnya ada AC, punya mobil, Jadi tidak layak mendapat fasilitas pemerintah," tutur Rida.

Keputusan kenaikan tarif listrik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022). (Ins/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya