MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik rencana pemeriksaan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Lutfi akan diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut pemeriksaan Lutfi sebagai hal yang wajar. Menurutnya, Lutfi memiliki kapasitas yang penting atas pertanggungjawaban manajemen di Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Anggota DPR RI Sesalkan Ketidakkonsistenan Pemerintah Tetapkan Kebijakan Minyak Goreng
Penyidik, lanjut Boyamin, perlu mendalami pengetahuan Lutfi soal pengawasan yang dilakukan terhadap anak buah, khusunya terkait mekanisme pemberian izin ekspor CPO.
"Bagaimana dia mengawasi anak buah, bagaimana dia membuat sistem pengawasan. sehingga bagaimana kok itu (perizinan ekspor) bisa jebol, tidak memenuhi syarat tapi kok tetap diloloskan?" papar Boyamin saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (3/5).
Boyamin mengimbau Lutfi memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan semua hal yang berkaitan dengan program izin ekspor CPO di Kemendag. Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga pengurus perusahaan eksportir CPO sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Rencana pemanggilan Lutfi sebagai saksi pertama kali disampaikan oleh Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi. Saat ditemui pada Selasa (26/4) malam di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Supardi memastikan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan tersebut. "(Mendag) nanti (diperiksa), pasti akan dijadwalkan juga," aku Supardi.
Menurut informasi, pemeriksaan Lutfi sebagai saksi akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Kabar itu sudah beredar sebelum Hari Raya Idulfitri berlangsung.
Tiga tersangka swasta yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi minyak goreng adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Adapun satu tersangka lainnya merupakan anak buah Lutfi, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut terjadi permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO dari Kemendag ke tiga perusahaan tersebut. Sebab, ketiganya dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan kegiatan ekspor dalam memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). (OL-6)