Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

UKM masih Harus Ajukan Agunan untuk KUR

Dro/E-4
01/6/2016 07:18
UKM masih Harus Ajukan Agunan untuk KUR
(ANTARA/Anis Efizudin)

UPAYA pemerintah memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM) dengan membebaskan agunan bagi pengusaha baru untuk pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) di bawah Rp25 juta rupiah tidak berjalan lancar. Hal tersebut disebabkan bank penyalur KUR masih mengenakan syarat agunan bagi kredit KUR tersebut.

Keluhan itu terungkap lagi dalam pertemuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat bidang UMKM dan koperasi dengan Kadin provinsi seluruh Indonesia dan asosiasi pengusaha di Jakarta, kemarin.

"Pengajuan KUR diharuskan ada agunan, minimal sepeda motor," ujar Wakil Ketua Bidang UKM dan Koperasi Kadin Provinsi Kepulauan Riau, Sarifudin Andi Bolla.

Menurut Wakil Ketua Kadin Bidang UMKM, Koperasi, dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga S Uno, adanya agunan berasal dari kebijakan perbankan. "Ini ada ketidaksinkronan kebijakan KUR dari pusat yang membebaskan agunan, sedangkan perbankan tidak yakin dengan nasabah sehingga harus ada agunan," tuturnya.

Seharusnya, perbankan dikenai sanksi sebab tujuan pemerintah ialah membantu masyarakat. "Namun, perbankan itu memiliki aturan yang bisa mengajukan KUR ialah pengusaha yang memang sudah menjalankan usaha. Seharusnya sudah ada rekam jejak dan bankable sehingga tidak perlu agunan. Yang di luar syarat itu tidak bisa mendapat KUR," jelas Sandiaga.

Hal senada dingkapkan Asisten Deputi IV Bidang Peningkatan Daya Saing Koperasi dan UKM Kementerian Perekonomian, Yulius. "Namun, tidak semata melihat agunan, perbankan juga harus melihat collateral capabilities, kepercayaan, dan lainnya. Secara aturan memang tidak ada agunan. Praktik di lapangannya nanti akan kita kaji lagi," terang Yulius.

Kalangan perbankan mengakui pinjaman Rp25 juta ke bawah tidak dikenai agunan. Namun, pihak perbankan akan menyelidiki apakah memang di lapangan terjadi apa yang dikeluhkan para pengusaha.

"Keluhan dari daerah itu perlu kita klarifikasi. Bisa saja terjadi distrosi atau salah pemahaman. Kalau memang terjadi, harus kita koreksi segera," ujar pemimpin Divisi UKM PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, Anton Siregar. Namun, imbuhnya, ada juga nasabah yang menitipkan jaminan karena sebab beberapa bulan lagi mereka akan naik kelas di atas Rp25 juta yang memang membutuhkan agunan. (Dro/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya