Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
Ada 166 kontrak penyediaan listrik dengan IPP yang bermasalah di program fast track 10 ribu Mw.
PEMBEBASAN lahan bakal kembali menjadi salah satu masalah besar dalam proyek infrastruktur kelistrikan 35 ribu megawatt (Mw). Pemerintah disarankan membuat satuan tugas (satgas) khusus pembebasan lahan dengan melibatkan pemerintah daerah.
"Kami menyarankan perlu satgas khusus pembebasan lahan dengan mengikutsertakan pemda," ujar anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil di Kantor BPK Jakarta, kemarin.
Selain itu, pemerintah harus melakukan sosialisasi intensif terkait dengan peraturan presiden (perpres) percepatan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah dirilis. "Sebenarnya regulasi telah diatur dalam perpres, tapi persoalan ada di implementasi di daerah."
Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli menyebut target penyediaan pasokan listrik harus seiring dengan pertumbuhan ekonomi.
"Jangan sampai PT PLN (persero) merugi akibat pembelian listrik dari pembangkit listrik swasta (IPP). Mau digunakan atau tidak digunakan, PLN harus bayar US$10,7 miliar per tahun," ujarnya di kesempatan yang sama.
Direktur Perencanaan Korporat PLN Nike Widyawati mengungkapkan kelebihan suplai sempat menjadi kekhawatiran internal PLN. Pasalnya, ada ketidakcocokan antara asumsi pertumbuhan ekonomi dan realisasi konsumsi listrik seperti dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
"Kalau biasanya pertumbuhan demand listrik itu 1,3 kali dari pertumbuhan ekonomi, yang terjadi hanya 2% selama 2015," ujar Nike.
Padahal, RUPTL PLN mengacu pada asumsi pertumbuhan ekonomi 6,1%pada 2015 dan 6,4% pada 2016. Rentang elastisitas asumsi tersebut diperhitungkan 1,3% dari target. Faktanya, pertumbuhan hanya 4,7% atau jauh dari rentang elastisitas. "Rasio elektrifikasi nasional saat ini 84%. Kalau 35 gigawatt (Gw) berjalan, itu baru akan mencapai 97%. Pertumbuhan permintaan itu adanya di Jawa, sementara potensi pengembangan tersedia di luar Jawa.
"Saat ini, dari target 35 Gw, yang terealisasi baru 1%. "Membangun pembangkit bisa 3-5 tahun. Apalagi untuk pembangkit batu bara (PLTU) yang dominan di proyek ini, paling cepat 4-5 tahun," tandasnya.
Potensi merugi Rp 5,5 triliun
Di sisi lain, dalam audit terhadap proyek 10 ribu Mw (fast track) tahap I, BPK menemukan 166 kontrak penyediaan listrik dengan IPP berpotensi merugikan negara Rp5,5 triliun
"Dari 10 ribu Mw, hanya terealisasi 7,9 ribu Mw. Potensi kerugian negara Rp 5,5 triliun," ujar Rizal Djalil.
Masalah itu yakni banyaknya gardu terpasang, tapi tidak terpakai, jaringan transmisi yang terkendala pembebasan lahan, serta pembangunan menara yang tidak optimal. "Ada 77 jaringan transmisi, 38 ribu meter persegi lahan gardu terkendala pembebasan serta 22 kontrak transmisi belum termanfaatkan karena belum interkoneksi," ujar Rizal.
BPK juga menemukan pembayaran uang muka untuk proyek yang belum dibangun sebesar Rp546 miliar. (E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved