Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan, sebagian area di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta, milik Agung Sedayu Group belum kantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Melalui tinjauan lapangan, KKP melihat langsung area eksisting yang belum memiliki perizinan KKPRL di PIK 2 di antaranya area jembatan, reklamasi dan area jetty kapal pesiar.
Dari data-data tersebut, nantinya dapat diperkirakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diperoleh melalui Persetujuan KKPRL (PKKPRL) yang dimintakan ke para pelaku usaha tersebut, serta data pelaku usaha yang masuk ranah pelanggaran dan informasi lainnya.
"Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir atau wilayah yuridiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL," kata Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari dalam rilisnya, Rabu (2/3).
KKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Keberadaan KKPRL dinilai penting, di antaranya untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang laut di antara para pelaku kegiatan. Kemudian, tercapainya pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan rencana tata ruang laut atau rencana zonasi.
KKP pun melakukakan sosialisasi KKPRL di Kawasan Pantai Indah Kapuk digelar oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang pada, Rabu (3/2).
Melalui sosialisasi itu, Agung Sedayu Group diminta memahami urusan pemanfaatan ruang laut terhadap Rencana Tata Ruang Laut dan/atau Rencana Zonasi.
"Kegiatan dilakukan dengan cara mengidentifikasi, mencatat dan mengadministrasikan kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap oleh perorangan atau badan usaha," ucap Lestari. (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved