Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara per (1/2) setelah ada pelarangan dari (1/1). Izin ini diberikan bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban domestic market obligation atau DMO dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO di 2021.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi pasokan batu bara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan Independent Power Producer (IPP) aman selama bulan ini.
Baca juga: 3 Bisnis yang Dibutuhkan di Masa Depan Menurut Sandiaga Uno
"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri," tegas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resmi, Selasa (1/2).
Adapun izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria adalah realisasi DMO di 2021 sebesar 100% atau lebih, lalu bagi yang telah merealisasi DMO kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021. Kemudian, izin ekspor diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki kewajiban DMO 2021.
Ridwan mengungkapkan, selama periode larangan ekspor, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, PT PLN (Persero), Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batu bara menyatakan telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap penambang batu bara yang abai atau melanggar ketentuan dalam memasok DMO batu bara 25% dari rencana produksi batu bara yang ditetapkan perusahaan ke PT PLN (Persero) selama setahun.
"Kami melakukan tindakan tegas untuk pemasok yang tidak memenuhi kontrak. Kami melakukan terminasi kontrak, kami juga melakukan blacklist kepada pemasok sehingga otomatis menyebabkan pemasok itu tidak dapat melakukan ekspor," ungkapnya dalam rapat kerja Komisi VII secara virtual, Rabu (26/1).
Selain itu, upaya konkret lain dalam menjamin pasokan batu bara dalam negeri ialah menyediakan sistem digital monitoring PLN yang terintegrasi dengan sistem dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Apabila, lanjut Darmawan, terjadi kegagalan loading dari pemasok, maka dari sistem Minerba langsung menerbitkan surat peringatan kepada pemasok dan otomatis mengunci sehingga pemasok tidak dapat ekspor sampai volume kontrak maupun DMO terpenuhi. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved