Kamis 20 Januari 2022, 08:05 WIB

Sengketa Asuransi, Ini Kata Pakar agar Sengketa Nasabah dan Asuransi Tuntas

mediaindonesia.com | Ekonomi
Sengketa Asuransi, Ini Kata Pakar agar Sengketa Nasabah dan Asuransi Tuntas


 

PENGAJAR Ilmu Hukum dan praktisi Grace Bintang Hidayanti Sihotang menyarankan agar para nasabah asuransi yang bersikukuh meminta pengembalian uangnya, agar menyuarakan tuntutannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Lembaga ini diyakini dapat memberikan solusi dari sengketa antara nasabah pembeli produk unitlink dan perusahaan asuransi.

"Nasabah dapat mengajukan proses penyelesaiannya sendiri-sendiri di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Karena kalau mengajukan gugatan ke pengadilan, biayanya juga tidak sedikit," tandas Grace ketika dihubungi Senin (17/1).

Seperti diketahui sengketa antara nasabah asuransi yang meminta pengembalian uang polis unitlink kepada sejumlah perusahaan asuransi belum juga mencapai titik temu. Hingga Senin (17/1), belasan nasabah masih bertahan di Kantor PT Prudential untuk menyuarakan tuntutannya. 

Prudential merupakan salah satu dari tiga perusahaan asuransi selain AIA Financial Indonesia dan AXA Mandiri yang dituntut untuk mengembalikan dana premi para nasabahnya 100% dari polis unit link yang mereka beli.

Tuntutan para nasabah tersebut bermula dari ketidakpuasan hasil mediasi yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu pekan lalu (12/1). 

Para nasabah yang menamakan kelompoknya dengan sebutan Komunitas Korban Asuransi itu menolak skema penyelesaian yang ditawarkan perusahaan asuransi. Para nasabah tetap menuntut pengembalian dana 100% secara kolektif yang berlaku untuk seluruh nasabah dari perusahaan asuransi. 

Padahal, menurut Grace Bintang Hidayanti Sihotang, sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi tidak bisa diselesaikan lewat gugatan kelompok. Alasannya, fakta materiilnya berbeda-beda. Selain itu, jika dilakukan proses gugatan class action misalnya, maka harus masuk terlebih dahulu ke pengadilan untuk penentuan kelasnya. 

Jika ternyata fakta materiilnya tidak sama, maka nasabah tidak bisa mengajukan gugatan kelompok. Nah, dalam kasus sengketa para nasabah dan tiga perusahaan asuransi ini, kata Grace, fakta materiilnya berbeda-beda antara satu nasabah dengan yang lainnya. 

Grace mencontohkan, ada nasabah yang mengalami masalah tanda tangan, ilustrasi polis, dan lainnya. Ini yang membuat fakta materiilnya berbeda-beda. Dengan kata lain, kata Grace, para nasabah memiliki bukti sendiri-sendiri. 

Selain itu, perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi masuk dalam ranah hukum private, bukan publik. Sedangkan gugatan kelompok lebih masuk ke ranah hukum publik.

Grace, yang juga pernah mendampingi para nasabah tersebut mengungkapkan sebagian nasabah tidak memiliki bukti kuat terkait kesalahan yang dilakukan perusahaan asuransi yang diadukan. Bahkan, kata dia, sebagian nasabah sudah menutup polis asuransinya jauh sebelum adanya model penjualan asuransi secara bancassurance di Indonesia.

Senada dengan Grace, Pakar Asuransi Irvan Rahardjo menilai permasalahan yang dihadapi para nasabah dan perusahaan asuransi sebetulnya bisa diselesaikan secara damai. Hal ini, jika komunikasi yang dilakukan kedua belah pihak berjalan dengan baik  

Apalagi, lanjut dia, para nasabah ingin menyelesaikan masalahnya secara kolektif. Padahal, cara ini akan semakin memperlambat proses penyelesaian. Menurutnya, deteksi permasalahan yang ada harus dilakukan kasus per kasus dan bukan secara kolektif seperti pendekatan yang ditempuh nasabah saat ini. (RO/OL-10)

Baca Juga

Antara

Lakukan Operasi Pasar, Mendag Jamin Ketersediaan Beras Harga Terjangkau

👤Ficky Ramadhan 🕔Minggu 24 September 2023, 18:35 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjamin pasokan beras tersedia di pasar dengan harga yang...
Dokpri.

UMKM Pasarkan Es Roti Cokelat via Tiktok Shop

👤Media Indonesia 🕔Minggu 24 September 2023, 17:05 WIB
Tony selaku pemilik akun TikTok Shop @esroticoklatvelfit punya 34.000 pengikut dan memasarkan es roti cokelat dalam kemasan sebagai produk...
Dokpri.

Pos Indonesia Raih Prominent Award 2023 Digelar Metro TV

👤Media Indonesia 🕔Minggu 24 September 2023, 16:07 WIB
PT Pos Indonesia terus menorehkan berbagai prestasi berkat langkah transformasi yang dilakukan perseroan. Terbaru, Pos Indonesia menerima...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya