Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenaker Sayangkan Keputusan Anies Revisi Kenaikan UMP DKI Jadi 5,1 Persen 

Selamat Saragih
20/12/2021 19:42
Kemenaker Sayangkan Keputusan Anies Revisi Kenaikan UMP DKI Jadi 5,1 Persen 
Aksi buruh meminta kenaikan UMP DKI Jakrta(Antara/Galih Pradipta)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. 

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menegaskan, kenaikan UMP 2022 mesti sesuai dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. 

"Kemenaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP semaunya tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturan," kata Chairul saat dihubungi, di Jakarta, Senin (20/12). 

Berdasarkan penghitungan dengan PP No 36/2021, Kemenaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen. 

PP No 36/2021 tentang Pengupahan itu merupakan peraturan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. 

Chairul menambahkan, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan formula yang diatur sesuai PP No 36/2021. 

Dia menegaskan, Kemenaker terus mengawal pelaksanaan PP 36/2021. 

Baca juga : Periode Nataru, Pelni Operasikan 26 Kapal Penumpang Jarak Jauh

"Ini kan ada irisannya dengan pelaksanaan yang berlaku di pemerintah daerah yaitu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, sehingga nanti ada sikap lebih lanjut dari teman-teman yang menaungi kepada para pimpinan daerah," ujarnya. 

Diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022. Dari semula hanya naik 0,85 persen, UMP diputuskan Anies naik menjadi 5,1 persen dengan sejumlah pertimbangan. 

Anies melalui keterangan resmi Pemprov DKI, Sabtu (18/12), menjelaskan, revisi atas kenaikan besaran UMP DKI tahun 2022 didasarkan pada kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, kemudian inflasi akan terkendali di posisi 3 persen (2-4 persen), dan proyeksi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen. 

Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi Indonesia, keputusan kenaikan UMP juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta. 

Dengan pertimbangan itu, Anies mengambil keputusan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 menjadi sebesar Rp4.641.854 atau naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021. 

Sebelumnya, dalam keputusan yang diumumkan pada 22 November 2021, untuk UMP DKI tahun 2022, Pemprov DKI memutuskan kenaikan sebesar Rp 37.748,988 atau 0,85 persen dari UMP DKI tahun 2021. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya